Utang Pihak Ketiga Hingga Gejolak Di Masyarakat Jadi Rekomendasi Dewan Ke Gubernur Untuk Diselesaikan
AMBON – BERITA MALUKU. DPRD Maluku merekomendasikan Gubernur Hendrik Lewerissa untuk segera menyelesaikan utang pihak ketiga yang sampai hari ini belum juga dibayarkan.
Rekomendasi tersebut disampaikan Dewan dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Senin (28/04/2025). Dihadiri Gubernur Hendrik Lewerissa melalui zoom, Sekretaris Daerah, Sadali dan pimpinan OPD lingkup Pemda Maluku.
Utang kepada pihak ketiga mencapai Rp72 miliar, tentunya sangat membebani APBD. Untuk itu, Gubernur didesak untuk secepatnya mengambil langkah-langkah konkrit, guna menyelesaikan persoalan dimaksud.
"Berkaitan dengan hutang pihak ketiga, yang belum terselesaikan maka DPRD merekomendasikan kepada Gubernur Maluku untuk mengambil langkah-langkah konkrit penuntasan hutang pihak ketiga dan hutang-hutang lainnya yang membebani APBD Provinsi Maluku,"tegas Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun.
Tak hanya itu, dalam pembahasan LKPJ Gubernur Tahun 2024 di masa pemerintahan Mantan Gubernur Murad Ismail dan Pj Gubernur Sadali Ie, dewan juga menemukan fakta, antara target dan pencapaian maupun realisasi anggaran dari pagu yang ditetapkan, disimpulkan kurang optimalnya perencanaan yang dilakukan.
Oleh karena itu, DPRD merekomendasikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk melakukan koordinasi dengan setiap OPD dalam menetapkan perencanaan pembangunan. Dengan demikian antara target dan pencapaian serta realisasi anggaran dari pagu yang ditetapkan dapat diukur pada akhir tahun anggaran.
Berkaitan pendapatan Provinsi Maluku Tahun 2024 Rp.3.276.855.059.000,- realisasi Rp.3.081.209.081.000, sebesar dengan Pendapatan Daerah, maka DPRD juga merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar rumus penetapan DAU dapat mempertimbangkan luas laut sebagai bagian dari DAU. Demikian juga DAK diharapkan pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan pengusulan tepat waktu sesuai aturan.
Kemudian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2024 target Rp.834.650.080.000 realisasi Rp.651,836,036.000. Berdasarkan dokumen LKPJ Gubernur Maluku Tahun 2024, dimana Pendapatan Asli Daerah tidak mencapai target.
Oleh karena itu, DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan koordinasi dan evaluasi OPD yang tidak mencapai target PAD. Memaksimalkan ekstensifikasi dan intensifikasi sumber-sumber PAD. Memberikan reward dan punishment.
Dewan juga meminta Pemda Mengoptimalkan PAD dari BUMD-BUMD, karena itu perlu melakukan konsolidasi dan koordinasi agar target- target yang telah disepakati bersama dapat tercapai.
Terkhususnya meningkatkan PAD sektor pajak, pemerintah daerah dapat melaksanakan program pemutihan dan pengampunan pajak di bidang Pajak Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan dokumen LKPJ Gubernur Tahun 2024, dimana Belanja Daerah, Tahun 2024 sebesar Rp.3.177.768.023.000 realisasinya Rp,3.238.523.072.000. Dari data ini menunjukan perencanaan dan pengelolaan keuangan yang kurang optimal. Karena realisasi belanja melebihi target. Oleh karena itu, DPRD merekomendasikan agar belanja daerah dapat direncanakan lebih objektif sesuai kemampuan keuangan daerah.
Terhadap pencapaian (IKU) pemerintah provinsi Maluku, Indeks Reformasi Birokrasi tahun 2024 dari target 72,50% capaiannya hanya 65,12%, Indeks Pembangunan Manusia, target 73,80% capaian 73,40%, Persentase penduduk miskin dari target 15,73% capaiannya 15,78%, Tingkat pengangguran terbuka dari target 6,05% capaiannya 6,11%, Indeks kerukunan umat beragama, target 81% capaiannya 80,54%.
Dari data ini, DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah dapat melakukan koordinasi dan sinkronisasi antar OPD guna pencapaian indikator IKU di tahun-tahun mendatang lebih maksimal.
Rekomendasi yang disampaikan dewan, termasuk kepada Kapolda dan Pangdam XV Pattimura berkaitan gejolak sosial yang terjadi di masyarakat.
"Pengendalian keamanan dan ketertiban masyarakat, DPRD mendesak Gubernur, Kapolda dan Pangdam agar mengambil langkah-langkah strategis untuk menghentikan gejolak yang terjadi di masyarakat,"pinta Benhur.
Dua rekomendasi lainnya juga berkaitan dengan pengelolaan pasar Mardika. Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014, pengelolaan pasar menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Dengan demikian, DPRD merekomendasikan untuk pengelolaan pasar mardika diserahkan kepada Pemerintah Kota Ambon, dengan mempertimbangkan sistim bagi hasil.
Dilain sisi wilayah laut Maluku, sering terjadi aktivitas alih muat atau bongkar muat, muatan kapal ikan dari kapal penangkapan ke kapal penampung, kegiatan bongkar muat hasil perikanan tidak dilakukan pada pelabuhan-pelabuhan perikanan yang tersebar di berbagai tempat di Maluku.
Aktivitas ini sesungguhnya sangat merugikan Maluku, karena tidak memberikan pemasukan ke PAD bagi pemerintah Provinsi Maluku.
Oleh kerana itu, DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah untuk melakukan kegiatan pengawasan dan/atau koordinasi dengan instansi terkait guna mencegah dan menindak para pihak yang melakukan aktivitas ini di wilayah perairan kita di Maluku.