Rutasouw Akui BK DPRD Maluku Belum Bisa Laksanakan Tugas Dan Wewenang, Ini Alasannya
AMBON - BERITA MALUKU. Walaupun telah dibentuk, namun hingga kini Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Maluku belum juga dapat melaksanakan tugas dan wewenang dalam menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD, memantau dan mengevaluasi kepatuhan anggota DPRD terhadap kode etik, sumpah janji, dan peraturan tata tertib, menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD, hingga melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan.
Hal tersebut disebabkan karena Tata beracara yang menjadi salah satu penyokong tugas BK sebagai alat kelengkapan dewan belum ditetapkan dalam paripurna.
"Perangkat yang dibutuhkan seperti kode etik dan tata tertib sudah ditetapkan, tapi yang paling penting tata beracara. Kalau tanpa tata beracara berarti kita tidak bisa berproses, karena itu sampai hari ini BK belum bisa melaksanakan tugas dan fungsinya karena memang peraturan DPRD tentang tata beracara belum selesai,"ungkap Ketua BK DPRD Maluku, Julius Rutasouw kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Selasa (15/05/2025).
Menurutnya, untuk menetapkan tata beracara, DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang sampai saat ini terus bekerja dan telah masuk pada tahapan terakhir.
Setelah Pansus kemudian akan melakukan konsultasi evaluasi dengan Kementerian Dalam Negeri, bagian produk hukum daerah.
Konsultasi yang dilakukan tidak lagi ke Jakarta, mengingat adanya efisiensi anggaran merujuk Inpres 1 tahun 2025, sehingga disepakati dilakukan secara zoom meeting.
"Kaena kaitan efisiensi anggaran, kita sepakat untuk tidak ada perjalanan dinas ke luar. Tapi proses evaluasi tetap jalan, melalui zoom meeting. Untuk melihat kekurangan apa dan seterusnya,"ucapnya.
Dari hasil itulah, lanjut Rutasouw yang juga merupakan anggota Pansus, naskah tata beracara kemudian diperbaiki, barulah diserahkan ke pimpinan dewan, untuk diagendakan penetapan dalam paripurna.
"Setelah evaluasi barulah kita betulkan materi ada baru kita serahkan kepada pimpinan, setelah itu baru di paripurna penetapan,"tandasnya.