Hambat Usaha Rakyat BBM, Bupati MBD Dikecam Dewan
AMBON - BERITA MALUKU. Hadirnya usaha rakyat SPBU, seperti Pertashop, dapat meningkatkan perekonomian lokal dan memastikan ketersediaan energi berkualitas bagi masyarakat. Sayangnya usaha ini mendapat hambatan seperti periizin, bukan dari OPD teknis, melainkan dari Kepala Daerah. Seperti halnya sikap tidak terpuji yang dilakukan Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Benyamin Thomas Noach.
Hal ini terkuak saat Anggota DPRD Maluku melakukan pengawasan langsung ke daerah bertajuk Kalwedo, terkhususnya di pulau Leti.
"Jadi setelah beta ditugaskan ke MBD kemarin, beta melakukan penelitian terhadap keluhan masyarakat dan kenyataan dilapangan didapati seperti begitu,"ungkap Wakil Ketua Komisi II, Jhon Laipeny kepada awak media di kantor DPRD Maluku, Senin (28/04/2025).
Dijelaskan, pelaku usaha SPBU yang dihambat oleh Bupati milik Ismail Latukeru. Sesuai aturan memperpanjang usaha SPBU harus mengantongi izin dari dua OPD, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum.
Untuk izin DPMPTSP menurut Laipeny telah dikantongi, tersisa Dinas PU untuk penggunaan lahan. Mirisnya lagi, Dinas PU meminta agar izin yang dikeluarkan DPMPTSP ditarik kembali, dengan alasan perintah langsung dari Bupati.
"Jadi selain izin DPMPTSP, ada satu surat dari Dinas PU MBD terkait penggunaan lahan. Sementara lahanya sangat representatif. Tidak tahu ada dendam apa dengan beliau dengan beliau Ismail Lakuteru dengan pak Bupati, tiba-tiba dari Dinas PU meminta PTSP untuk menarik lagi izin itu, karena ada perintah Bupati,"ungkap Laipeny.
Menurutnya, sebagai Kepala Pemerintah Daerah, Bupati seharusnya terbuka kepada siapa saja yang ingin mengembangkan perekonomian di daerah, bukan sebaliknya menyulitkan pelaku usaha. Apalagi usaha yang dijalankan mendukung program pemerintah pusat untuk BBM satu harga.
"Jika ada persoalan seperti minyak yang dijual mahal, seharusnya berikan teguran, karena beliau masuk dalam program pemerintah BBM satu harga. Dan itu tidak boleh lebih dari harga eceran tertinggi,"pintanya.
Sebagai tindak lanjut, Laipeny mengutarakan akan melakukan rapat dengan pendapat dengan Pertamina, untuk mempertanyakan hal ini secara detail.
Apalagi katanya, sikap yang ditunjukan tentunya telah menyalahi Instruksi Presiden nomor 8, mendekatkan pasar dengan masyarakat, meringankan beban masyarakat, dalam penuntasan kemiskinan termasuk penghapusan kemiskinan ekstrem.
"Jadi yang terjadi hari ini menambah orang miskin di pulau Leti khususnya. Sikap kami adalah kalau berkaitan dengan Inpres 8, Bupati telah melawan aturan pusat,"ucapnya.
Sikap yang ditunjukan Bupati, lanjut Laipeny telah membuat kelangkaan BBM. Masyarakat selaku pengguna, juga harus membeli BBM langsung dari Moa.
"Berapa nilai beli di Moa, berapa antriannya. Jadi kita tinggal tunggu, kalau mereka tidak berikan izin, berarti tidak bisa. Mereka tidak bisa muat juga, setelah di cek kapal harus kuat 100 ton baru bisa kirim. Ke MBD. Kalau cuma 50 ton misalnya ke Wetar, tidak bisa jalan. Jadi intinya Bupati melawan perintah Presiden terkait Inpres 8,"pungkasnya.