KPU Dan Bawaslu Diingatkan Tidak Lalai Saat PSU Di Kabupaten Buru
AMBON - BERITA MALUKU. Pengumutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru 2024, di TPS 2 Desa Debowae, akan berlangsung 5 April mendatang.
Untuk itu, penyelenggara baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk meningkatkan pengawasan secara ketat. Hal ini dimaksudkan agar kejadian yang terjadi pada pemilihan 11 November 2024 tidak terulang kembali.
'Untuk penyelenggara Bawaslu dan KPU, tentunya Pilkada kemarin menjadi bahan evaluasi bagi kita. Dimana PSU Ini terjadi karena kelalaian dari Bawaslu dan KPU. Oleh karena itu kami minta kepada KPU dan Bawaslu untuk melakukan PSU dengan baik,d dan netral,"pinta Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton.
Menurutnya, yang harus dilakukan KPU dan Bawaslu ialah memastikan seluruh penyelenggara baik ditingkat TPS, KPPS, PPK, Hinga PPS, termasuk Panwascam telah terbentuk dan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
Seluruh upaya tersebut, dimaksudkan agar setelah selesai PSU, tidak ada lagi gugatan yang dilayangkan Paslon tertentu ke Makamah Konstitusi.
"Kami harap ini dapat menjadi perhatian serius baik KPU maupun Bawaslu,"tandasnya.
Selain penyelenggara, Ia juga berharap agar keamanan selama pelaksanaan PSU dapat ditingkatkan, dan dijaga dengan Ketata baik oleh pihak kepolisian maupun TNI.
Kata Buton, pengamanan perlu ditingkatkan, sehingga masyarakat yang melakukan pencoblosan nantinya, dapat dilakukan dengan aman dan damai, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Sesuai laporan yang disampaikan dari hasil rapat, kata Buton Polda Maluku telah melakukan berbagai upaya pengamanan. Mulai dari pra dengan menerjunkan kurang lebih 107 personil sudah turun kesana, kemudian nanti, hingga pada saat pemilihan nantinya.
"Mereka sudah gambarkan pengamannya. Tapi kami ingatkan untuk melakukan pengamanan secara ketat, supaya tidak terjadi intimidasi terhadap masyakarat yang akan melakukan pencoblosan,"pungkasnya.
Sekedar tahu, untuk pelaksanaan PSU sesuai penjelasan Ketua Bawaslu Maluku, Subair, Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu sudah mulai diaktifkan kembali dari unsur KPU, dalam hal ini PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih. Sedangkan dari unsur Bawaslu, yaitu Panwascam, Pengawas TPS dan lain sebagainya.
Upaya ini dilakukan agar setelah pelaksanaan PSU nantinya tidak ada lagi gugatan yang dilayangkan Paslon tertentu ke MK.
"Karena kita tidak mau setelah nanti PSU, digugat lagi karena tidak dilaksanakan oleh organ penyelenggara yang tidak ada dalam Undang-Undang. Jadi kami harus siapkan sebaik mungkin agar tidak ada atau kecil kemungkinan untuk digugat,"tandasnya.
Untuk kesiapan logistik, Subair mengaku dari hasil koordinasi tidak ada lagi masalah semuanya telah disiapkan. Baik itu surat suara, kotak suara, dan bilik.
"Jadi tidak ada masalah karena logistik yang diperlukan kan tidak banyak. Hanya 600 surat suara, kotak suara hanya paling berapa diambil dari yang pernah dipakai, terus bilik. Kita sudah cek, semuanya sudah siap.
Disingung jadwal pelaksanaan PSU, kata Subair sesuai rencana akan berlangsung Sabtu 5 April mendatang.
"Rencananya kami dengar di tanggal 5 April, tapi kan masih banyak persiapan yang harus dilakukan, termasuk Pemerintah Daerah untuk anggaran tambahan,"ucapnya.
Terlepas hal tersebut, Subairi mengungkapkan yang perlu dilakukan saat ini yaitu Kepolisian dan KPU harus memperketat pengawasan dan pengamanan, sehingga insiden kebakaran 28 Februari lalu, tidak terjadi kembali.
"Saya pikir dengan kejadian ini, KPU dan aparat keamanan harus lebih perkuat pengawasan dan pengamanan. Apalagi ini merupakan objek vital yang harus diawasi,"tandasnya.