Benhur Minta Pempus Pertimbangkan Kembali Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK
AMBON - BERITA MALUKU. Mencermati dinamika nasional, terkait wacana penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan hasil seleksi tahun 2024 maupun PPPK paruh waktu oleh pemerintahan pusat, mendapat respon serius dari seluruh rakyat Indonesia.
Bahkan rencana ini telah ditindaklanjuti dengan aksi demo yang berlangsung di gedung DPR RI, Jakarta, dengan mendesak agar pengkatan CPNS dan PPPK dilakukan sesuai jadwal awal. Peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 seharusnya sudah diangkat atau mendapatkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) pada Maret 2025. Sedangkan, peserta yang lolos PPPK 2024 Tahap 1 dijadwalkan untuk diangkat pada Februari 2025 dan tahap 2 pada Juli 2025.
Terhadap hal ini, Pemerintah Pusat diminta untuk mempertimbangkan kembali, mengingatkan kebijakan ini akan sangat berpengaruh kepada para pencari kerja, serta keamanan dan stabilitas politik.
"Saya minta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini, karena ini sangat berpengaruh kepada para pencari kerja, teristimewa pegawai honor dan mereka warga negara yang mengikuti proses seleksi dimaksud. Hal ini dimaksudkan agar kita menjaga keamanan dan stabilitas politik di negara ini,"pinta Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (11/03/2025).
Menurut politisi PDIP, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, harus segera meninjau kembali kebijakan ini, dengan tetap melaksanakan pengangkatan sesuai jadwal yang telah direncanakan.
"Ini harus dilakukan, karena memang proses penantian ini bukan satu dua hari, tetapi sari tahun-tahun sebelumnya, lalu kemudian mengalami pergeseran waktu atau penundaan. Ini tentu sangat mempengaruhi situasi politik,"ujarnya.
Apalagi lanjut Benhur, dinamika yang terjadi cukup cepat, paling tidak Pempus bisa dapat menjawab situasi suasana kebatinan rakyat yang belum ada kepastian, sehingga mereka harus memperoleh kepastian dengan baik.
Karena kalau ditunda, maka akan terjadi masalah. seperti banyak PPPK atau tenaga kontrak yang belum memperoleh honor, karena harus menunggu diterbitkannya SK atau kejelasan terkait nasib mereka yang pada beberapa waktu lalu oleh pemerintah telah mengakomodir baik dalam PPPK murni atau PPPK paruh waktu.
"Saya kira ini hal penting dan mendesak dan kami minta ada khimat dan kebijaksanaan presiden. Jangan hanya melihat barang lain, tetapi ini hal yang paling penting untuk kepentingan rakyat bapak juga,"pintanya.