Afifudin Inginkan Pasar Mardika Dikelola Oleh Pemkot Ambon
AMBON - BERITA MALUKU. DPRD Provinsi Maluku setuju jika pengelolaan pasar Mardika dialihkan dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kota Ambon.
Dukungan ini disampaikan Anggota DPRD Maluku, Rofik Afidudin merujuk Undang-Undang nomor 23 tentang pemerintahan daerah, dalam hal pembagian tugas dan kewenangan.
"Kewenangan atau tugas Pemprov bukan mengurus pengelolaan pasar, melainkan pengelolaannya ada pada Kabupaten dan Kota. Kita tidak berspekulasi bahwa tanah aset sebagainya tidak ada urusan disitu. Maka bagi saya sebagai anggota DPRD Dapil Ambon, dan Sekretaris Wilayah PPP Maluku, saya tegas pengelolaannya pasar Mardika harus di kembalikan ke Pemkot, Karena dia punya kewenangan untuk mengelola,"tegas Afidudin kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Rabu (12/02/2025).
Dikatakan, pengembalian tugas dan kewenangan pasar dimaksudkan agar berbagai hal yang berkaitan dalam pengelolaan dapat dilakukan secara terarah, mulai dari penertiban pedagang maupun pembersihan sampah hingga retribusi.
Karena menurutnya, penertiban pasar selama ini harus dilakukan oleh Satpol PP kota, namun ditangani oleh provinsi. Begitu juga dalam penarikan retribusi, padahal dalam penanganan sampah, Pemprov tidak memiliki fasilitasi penunjang untuk pengangkutan sampah.
"Apa akibatnya kalau tidak di pemerintah kota Ambon, siapa yang mau angkut sampah, sapa yang mau jaga. Yang punya penertiban dan sebagainya yang harus sebenarnya harus dilakukan oleh Satpol PP Pemkot Ambon,"
"Sampai bagaimana mau dikelola, bayar retribusi sampah ke sapa?. Retribusi sampah harus dibayar ke Pemkot Ambon, biar dia kelola itu sampah. Memangnya Pemprov punya armada, TPA ada atau tidak. Melainkan yang punya sapa, butuh angkut sapa, ya Pemkot,"tambah Rofik.
Untuk itu, ia mengingatkan agar kedepan sudah seharusnya dalam pengelolaan pasar Mardika, bukan lagi dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, melainkan Pemerintah Kota Ambon.
"Makanya pemerintah sudah benar dicantumkan dalam UU bahwa pengelolaan pasar menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Kota, nanti baru bagi hasil. Pemprov tidak punya kewenangan mengelola pasar sesuai UU. Keputusan DPRD bersifat rekomendasi, bisa dipakai dan tidak bisa dipakai. Rekomendasi DPRD dipakai kalau dia sesuai aturan, kalau tidak sesuai aturan dalam kajian pemerintah provinsi, jangan dipakai,"pungkasnya.