Ribuan Tenaga Non-ASN Pemprov Maluku Terancam Dirumahkan
Dewan: Sesuai Kesepakatan Tetap Bertugas Sesuai Tupoksi
AMBON - BERITA MALUKU. DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku bersepakat tenaga non-ASN yang telah dirumahkan harus dikembalikan ke tempat tugasnya masing-masing.
Keputusan ini diumumkan dalam rapat bersama yang berlangsung di ruang paripurna, Rabu (22/01/2025). Dihadiri Asisten III Setda Maluku, BKD, Inspektorat dan mitra terkait lainnya.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Solichin Buton menindaklanjuti keputusan dalam rapat tertutup yang dilakukan BKD bersama pimpinan OPD lingkup Pemda Maluku beberapa hari lalu, terkait kebijakan Tenaga non-ASN dalam database BKN yang akan diangkat menjadi PPPK (637 orang) dan/atau PPPK paruh waktu (1.704 orang), serta yang sementara mengikuti proses seleksi PPPK tahap 2 sementara dirumahkan sampai mendapat SK pengangkatan sebagai PPPK dan/atau PPPK paruh waktu.
"Alhamdulilah kita sudah rapat dan kami sudah memutuskan pegawai non ASN yang mendapat informasi dirumahkan, itu segera dikembalikan dan bertugas sesuai tupoksi masing-masing. Sayang ingatkan tidak ada kata alasan lain,"ungkap Solihin kepada wartawan usai rapat.
Selain dikembalikan, politisi PKS ini mengakui kesepakatan lainnya, yaitu Pemda Maluku harus menyelesaikan persoalan gaji PPPK yang akan diangkat, maupun PPPK paruh waktu.
Untuk itu, ia mendukung tim kecil yang dibentuk Pemda Maluku untuk secepatnya melakukan koordinasi, baik dengan BKN, Mendagri maupun Menpan-RB agar persoalan gaji yang menjadi hak tenaga non-ASN dapat diselesaikan.
"Kami mendukung tim yang dibentuk tim kecil untuk secepatnya menyelesaikan gaji tenaga non-ASN,"ucapnya.
Ia meminta dukungan kepada semua pihak, termasuk tenaga non-ASN untuk mengawal hal ini, sehingga tidak akan lagi yang dirumahkan.
"Karena ini masyarakat kita di Maluku yang harus sama-sama jaga, apalagi mereka sudah mengabdi cukup lama, sehingga tidak ada kata dirumahkan,"tandasnya.