Patrick Papilaya Divonis 1 Tahun Penjara, Terbukti Menghina Ketua DPRD Maluku | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Patrick Papilaya Divonis 1 Tahun Penjara, Terbukti Menghina Ketua DPRD Maluku


AMBON - BERITA MALUKU.
Chrisnanimory Patrick Papilaya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Ambon, dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun melalui akun Tiktok @patrickpapilaya.


Anak buah dari Calon Gubernur Maluku, Murad Ismail divonis dengan hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan, dalam sidang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/11/2024). 


Selain vonis, terdakwa yang juga merupakan mantan pegawai honorer di Biro Umum Setda Maluku itu, dikenai biaya denda 5 Juta, subsider empat bulan kurungan.


Kepastian vonis terdakwa Patrick Papilaya oleh Hakim Pengadilan Negeri Ambon, diakui oleh  Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy, S.H.,M.H.


"Tadi siang sudah putusan terdakwa 1 tahun penjara. Barang bukti HP dirampas oleh negara, barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnakan,"ujar Ardy.


Menurutnya, dari hasil putusan tersebut, jaksa maupun kuasa hukum terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk pikir, apakah menerima atau banding. 


Namun jika tidak ada tindaklanjuti, maka terdakwa Patrick Papilaya akan langsung dieksekusi. 


"Waktu pikir" ada tujuh hari. Itu sikap kedua belah pihak apakah banding, atau terima. Jadi nanti tergantung kalau sudah bermuatan hukum tetap kita akan eksekusi,"tegasnya. 


Untuk diketahui, sebelumnya dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya, dituntut pidana penjara 1 tahun 2 bulan, dan sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 3 bulan.


JPU menilai Patrick secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, pencemaran nama baik. Sebagaimana Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Hukrim 7541600383530268666
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks