MAKI Duga Ada Pertemuan AGK dengan Anak Buah Komut PT. Mineral Trobos | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

MAKI Duga Ada Pertemuan AGK dengan Anak Buah Komut PT. Mineral Trobos


AMBON - BERITA MALUKU.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga, ada pertemuan antara mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan KJ, yang merupakan anak buah Komisaris Utama PT. Mineral Trobos, David Glen Oei.


Untuk itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mendalami pertemuan AGK dengan KJ.


"Iya betul, dan itu informasi yang kami dapatkan. Saya kira, KPK harus mendalami pertemuan tersebut. statement untuk mendalami," kata Boyamin saat dihubungi wartawan dari Ambon, Rabu (20/11/2024).


Namun demikian, Boyamin tetap meminta KPK untuk mengedepankan azas praduga tak bersalah, atau presumption of innocence terhadap KJ yang bertemu dengan terdakwa kasus korupsi AGK. 


"Tetap pegang azas praduga tak bersalah," pungkas dia.


Boyamin meminta KPK, untuk tidak hanya berhenti terhadap tersangka AGK, dan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif alias Ucu saja dalam kasus tersebut. 


Menurut dia, KPK harus mengusut tuntas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang diduga melibatkan banyak pihak. "Betul (usut sampai tuntas)," tandas dia.


Dihubungi terpisah, penggiat anti korupsi, Andrew Sutantoni menegaskan, jika ada informasi adanya pertemuan antara AGK dengan siapapun, maka harus ditelusuri oleh KPK.


"Menurut saya, ini adalah pintu masuk untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat, termasuk Komisaris Utama PT. Mineral Trobos, David Glen Oei," tegas dia saat dihubungi dari Ambon.


Menurutnya, kasus TPPU yang menjerat AGK merupakan kasus yang besar. Untuk itu, jika ada laporan masyarakat lewat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun siapa saja, maka wajib didalami KPK, dengan tentunya disertai dengan bukti yang kuat.


Dia mengaku setuju, jika KPK kembali mengagendakan untuk melakukan proses pemanggilan terhadap David Glen. Jika memang ada keterlibatan yang bersangkutan, maka harus dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.


"Saya menilai, jika David Glen ditetapkan sebagai tersangka, maka akan terbuka jalan untuk mengungkapkan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Bagi saya, ini kasus besar dan melibatkan banyak pihak," tutup dia.


Seperti diberitakan sebelumnya, KPK terus mendalami kasus TPPU yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba alias AGK.


Bahkan, tidak menutup kemungkinan penyidik KPK akan kembali meminta keterangan terhadap saksi Komisaris PT Mineral Trobos David Glen Oei.


Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengaku, dirinya belum mendapat informasi lebih lanjut dari penyidik, terkait jadwal pemeriksaan terhadap saksi tersebut. "Masih menunggu update dari penyidiknya (untuk kembali memanggil David Glen)," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, yang diterima wartawan, di Ambon, Minggu (17/11/2024).


David Glen Oei sendiri telah memenuhi panggilan Penyidik KPK, untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024. "Saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AGK," kata Tessa.


Setidaknya, ada puluhan perusahaan dari 57 blok tambang yang izinnya diloloskan oleh eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif. Hal itu terungkap lewat persidangan Muhaimin Syarif.


Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, bahwa Muhaimin Syarif memang mengurusi sejumlah perusahaan untuk diloloskan di wilayah Maluku Utara. 


Muhaimin Syarif bisa meloloskan sejumlah perusahaan tersebut karena kongkalikong dengan Abdul Gani Kasuba. "Muhaimin Syarif ini memang mengurusi beberapa orang," katanya Asep Guntur.


Asep menuturkan, jika ada pihak yang ingin mengurus izin perusahaan terutama di bidang tambang, bisa diurusi dengan mulus oleh MS. Termasuk diduga sejumlah perusahaan milik David Glen.


"Memang perusahaannya bukan punya intinya bukan milik dia aja (David Glen). Ada yang miliknya dia (MS) ada yang miliknya David," ungkapnya.


Sementara Pegawai Kementerian ESDM, Cecep dalam keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate menyebut, ada ratusan WIUP atau blok tambang yang diurus terdakwa Muhaimin Syarif bersama dua Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.


Berdasarkan rekapan data yang dikantongi Kementerian ESDM, kata Cecep, mulai dari tahun 2021 itu sebanyak 107 usulan WUP yang diurus dan ada empat blok tambang yang disetujui.


"107 usulan penetapan WIUP, beberapa usulan sudah ada PT-nya. Kalau dalam aturan itu tidak ada penyebutan nama PT. Oleh karena itu, di tahun 2022, kita sampaikan rekapan WIUP dari Gubernur Maluku Utara itu ada catatan yaitu saling tumpang tindih," kata Cecep, Kamis (14/11/2024).


Menurut Cecep, sejumlah WUP yang disetujui adalah Blok Marimoi, Lelilef Sawi, Fpli dan Kaf. Keempat itu sudah diterbitkan dan sudah pada WUP eskplorasi dengan jangka waktu 8 tahun.


KPK juga mencium adanya dugaan pengurusan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba melalui Muhaimin Syarif. Salah satu perusahaan yang diduga mengurus IUP lewat Muhaimin Syarif yaitu PT Mineral Trobos.


Dugaan tersebut lalu diselisik penyidik KPK ke Komisaris PT Mineral Trobos David Glen Oei pada Selasa (8/10/2024). 


David diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU Abdul Gani Kasuba. KPK menduga, David memberikan sejumlah uang ke Muhaimin Syarif untuk mengurus penerbitan IUP di Maluku Utara.


"Muhaimin Syarif ini memang ngurusin beberapa (IUP), milik beberapa orang. Jadi dia lah yang mintain," kata Asep Guntur.


Lembaga antikorupsi itu juga menduga ada aliran dana dari sejumlah perusahaan untuk mengurus izin tambang di Malut lewat Muhaimin Syarif ke Abdul Gani Kasuba. Diduga, salah satunya adalah David. 


Muhaimin diduga menjadi broker sejumlah perusahaan untuk mendapat izin tambang ke Abdul Gani Kasuba.


"Jadi, memang perusahaannya bukan punya atau izinnya bukan milik dia (Muhaimin Syarif, red) semuanya. Jadi ada yang miliknya dia, ada yang miliknya David," tandas Asep.

Hukrim 4525630963326805390
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks