Dua Dari Laporan Pelanggaran Pilkada Ditangani Polda Maluku Masuk Tahap II | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Dua Dari Laporan Pelanggaran Pilkada Ditangani Polda Maluku Masuk Tahap II


AMBON - BERITA MALUKU.
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menerima 30 aduan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.


Puluhan laporan yang diterima sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), terakumulasi hingga 12 November 2024, dengan rincian 19 berupa laporan, dan 11 temuan. 


"Dari data tiga merupakan laporan dalam kaitan Pemilihan Gubernur, 27 laporan Pemilihan Bupati-Walikota. Terbanyak dari Kabupaten Maluku Barat Daya,"ungkap Karo Ops Polda Maluku, Kombes Pol Ronald Reflie Rumondor, dalam rapat bersama Komisi I DPRD Maluku, di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Rabu (13/11/2024). 


Dijelaskan, dari laporan yang diterima, dua kasus telah masuk tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU.


"Dua kasus ini, ditangani oleh Polres Kepulauan Aru dan Polres Kepulauan Tanimbar,"ucapnya. 


Untuk laporannya lainnya, kata Ronald tiga kasus penyidikan, dua kasus dalam tahap pendaftaran, satu kasus tahap administrasi, 20 kasus dihentikan, dan satu kasus dalam tahap lidik oleh Polres Maluku Tenggara.


Kasus tersebut berupa menghalangi proses kampanye salah satu pasangan calon (Paslon), sehingga kampanye tersebut batal. 


"Kami sudah ingatkan Kapolres bahwa Polri harus memberikan jaminan pelaksanaan kampanye harus jalan,"ungkapnya. 


Terkait proses pengamanan, kata Ronald, Polda Maluku telah melakukan operasi mantap raja, edukasi, pengalangan, serta patroli cyber, sebagai  upaya menangkal berita hoax dan provokatif.


"Tiap Hari dilakukan patroli cyber untuk mengantisipasi, dan tidak boleh sampai ada yang terprovokasi sampai melakukan kegiatan yang menganggu jalannya kegiatan Pilkada,"tukasnya. 


Untuk kegiatan lainnya, lanjut Ronald berupa represif melalui sentra Gakkumdu, dan kegiatan luar yaitu tindak pindana atau pelanggaran yang berkaitan dengan Pilkada 


"Jadi kalau tidak ada diksi atau unsur-unsur yang masuk dalam tindak pidana pilkada, kami tangani dengan tindak pidana umum yang diatur Undang-Undang (UU) KUHP maupun UU yang ada,"pungkasnya.


Pilkada Maluku 2237665752164925453
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks