Atasi Kemacetan BPJN Maluku Bakal Lakukan Pembebasan Lahan, Pemda Diminta Sosialisasi Masyarakat Terdampak | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Atasi Kemacetan BPJN Maluku Bakal Lakukan Pembebasan Lahan, Pemda Diminta Sosialisasi Masyarakat Terdampak


AMBON - BERITA MALUKU.
Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Maluku melakukan pelebaran jalan dalam mengatasi kemacetan di Kota Ambon. 


Pelebajaran jalan ini dilakukan di sejumlah spot kemacetan seperti turun-turun Batu Merah. Upaya ini dilakukan setelah rencana pembangunan fly over yang telah direncanakan sejak tahun 2014 ditiadakan.


"2014 sudah ada kajian untuk membangun over pas atau flay over, tapi kalau diperhatikan itu jauh lebih mahal, karena harus ada konstruksi tersebut dan biaya pembebasan lahan. Saya perhatian dari kemarin, kenapa kita tidak melakukan pembebasan, menambah lagi lajur. Jadi turunan batu merah dari yang sekarang posisi Empat lajur, kita teruskan sampai ke pertigaan bawah,"ujar Kepala BPJN Maluku, Moch Iqbal Tamher, kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, Selasa kemarin.


Dikatakan, pelaksanaan program tersebut, sepenuhnya menggunakan APBN, sehingga menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun perlu dukungan semua pihak, termasuk dukungan sosial politik.


Dukungan tersebut dalam upaya pembebasan lahan, terutama masyarakat yang berada di sekitar area jalan.


"Saya mau diskusi dalam rapat selanjutnya, untuk terkait dukungan sosial politik. Karena itu bagian dari jalan nasional, otomatis alokasi terkait pembebasan lahan tersebut menjadi bagian dari pemerintah pusat,"ucapnya. 


Ia berharap, adanya peran aktif, baik dari Pemerintah Provinsi maupun pemerintah kota, sehingga dapat mensosialisasikan kepada masyarakat, program yang akan dilakukan dalam upaya mengatasi kemacetan di Ambon.


"Saya minta dukungan dari pemerintah provinsi, dan Kota Ambon untuk membantu secara sosial politik. Masyarakat harus disampaikan, bahwa apabila masyarakat terdampak lokasi pekerjaan pembebasan lahan, itu masyarakat diterima, karena manfaatnya untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau satu golongan,"pintanya.

Aneka 6736534185419499448
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks