PJ Gubernur Dan Pimpinan OPD Lingkup Teken Komitmen Netralitas ASN Di Pilkada Serentak
AMBON - BERITA MALUKU. Penjabat (PJ) Gubernur Sadali Ie bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Maluku menandatangani kesepakatan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November. Termasuk Kepala Sekolah Menengah Atas/sederajat, Pejabat Eselon 3 dan 4, Pejabat Fungsional, Pelaksana, PPPK, hingga Honorer.
Kesepakatan ini dilakukan pada apel akbar netralitas ASN, di Lapangan Merdeka Ambon, Jumat (20/09/2024).
Dalam sambutannya, PJ Gubernur Sadali Ie mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tercantum bahwa pegawai ASN wajib menjaga netralitas, yang dimaksud tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepentingan lain, diluar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik, yang artinya ASN tetap mempunyai hak pilih, namun hanya bisa diberikan di bilik suara tidak di media sosial atau di kanal lainnya.
“Untuk itu saya tegaskan kepada seluruh ASN Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku agar menjaga netralitas untuk menciptakan pilkada aman, damai, berkualitas, bermartabat dan demokratis, dan diharapkan ASN sebagai abdi negara jangan terbawa arus pusaran politik melainkan tetap teguh memegang amanah, dalam menjalankan tugas dengan sebaik baiknya sebagai pelayan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Sadali, ASN sebagai pelayan masyarakat, dituntut bertindak profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak boleh ada perbedaan pelayanan, karena perbedaan warna politik, tidak boleh ada perbedaan kebijakan dan penggunaan fasilitas negara karena perbedaan pilihan politik.
“Untuk itu saya instruksikan kepada seluruh pimpinan OPD dan para kepala sekolah SMA SMK di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, untuk melakukan pengawasan yang ketat kepada pegawai di lingkup kerja masing-masing, disertai dengan penerapan sanksi yang tegas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hal ini perlu dilakukan, karena pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk memastikan netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Maluku,” terang Sadali.
Sebagai perekat dan pemersatu bangsa, Sadali menyampaikan, ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di 2024, pentingnya netralitas ASN untuk menjaga persatuan dan kesatuan, guna mewujudkan pilkada yang aman dan damai di Provinsi Maluku dalam peran sebagai seorang profesional, ASN harus dapat bekerja secara independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat serta terlepas dari siklus politik praktis 5 tahunan.
“ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pilkada, dalam gelaran pesta demokrasi terdapat area yang sering dilanggar mulai dari ikut serta agenda kampanye, fasilitasi kegiatan kampanye sampai dengan menggunakan sosial media yang mendukung peserta pilkada, agar ASN berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama disaat kampanye yang akan dilaksankan pada 25 september sampai 23 november 2024 mendatang,”tuturnya.
Tak lupa ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Maluku, khususnya para Pemilih pada Pemilu Damai 2024, agar menjadi pemilih cerdas dengan tidak termakan informasi hoaks apalagi turut menyebar berita-berita hoaks atau konten negatif lainnya.
“Guna wujudkan hal dimaksud, pemerintah daerah akan memberikan edukasi tentang pilkada damai melalui platform media yang trend saat ini, yaitu lomba tiktok challenge, dan diharapkan partisipasi dari seluruh masyarakat, untuk turut berkreasi dan berperan aktif, termasuk jajaran ASN, lomba ini terbuka untuk umum bagi seluruh masyarakat,”harapnya.