Pembunuh Di Passo Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara
AMBON - BERITA MALUKU. Kasus pembunuhan terhadap warga Passo, Kecamatan Baguala masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Ambon.
Dalam sidang pembacaan tuntutan ole Elsye Benselina Leonupun selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Selasa (10/09/2024), terdakwa Christofel Souhoka dituntut 6 tahun 6 bulan penjara.
Sekedar tahu, pembunuhan terhadap Ferdy Souhoka alias Edi terjadi minggu 28 April 2024 sekitar pukul 00.45 Wit lalu di Jalan Baru, Desa Passo.
Dalam amar tuntutan, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Untuk diketahui, sebelum melakukan penganiayaan, pelaku dan korban sempat adu mulut didepan rumah keluarga Lin Poipuka, di Jalan Baru Desa Passo, namun, berhasil dilerai oleh saksi Valdo dan saksi Vano.
Tidak merasa puas, terdakwa kembali bertemu dengan korban, mengayunkan tangan sambol memegang batu, terdakwa kemudian memukul korban dan mengena pada belakang kepala, sehingga korban terjatuh dan merasakan sakit dibelakang kepalanya.
Korban kemudian dibawa ke salah satu rumah warga, karena tak sadarkan diri korban kemudian dibawah ke Rumah Sakit Hative di Ambon, sayangnya korban dinyatakan meninggal dunia.