Bapemperda DPRD Maluku Upayakan Perda PUG Dan Penanggulangan Kemiskinan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Bapemperda DPRD Maluku Upayakan Perda PUG Dan Penanggulangan Kemiskinan


AMBON - BERITA MALUKU.
Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Ranperda Penanggulangan Kemiskinan telah selesai dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)  DPRD, dan Pemda Maluku di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Proses tersebut merupakan tahapan akhir untuk nantinya kedua Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna nantinya. 


"Mekanisme dan proses sudah selesai. Dimana hasil dari fasilitasi ini nantinya ditetapkan sebagai Perda dalam paripurna," ujar Ketua Bapemperda DPRD Maluku, Edison Sarimanela kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Jumat kemarin (13/09/2024).


Menurutnya, kedua Ranperda yang telah selesai dilakukan fasilitasi memiliki peran penting. PUG mengatur tentang pengintegrasian pengalaman, kebutuhan, dan aspirasi perempuan dan laki-laki dalam berbagai kebijakan dan program pembangunan. 


PUG bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, menjamin agar perempuan dan laki-laki memiliki akses dan kontrol yang sama terhadap sumber daya, manfaat pembangunan, dan pengambilan keputusan.


Begitu juga Ranperda Penanggulangan Kemiskinan yang menjadi prioritas Bapemperda untuk melindungi dan membebaskan masyarakat dari kemiskinan. 


Ranperda yang nantinya mengayomi semua Perda di 11 Kabupaten/Kota berkaitan dengan data penduduk miskin, sehingga terintegrasi.


Ia juga bahkan telah meminta Kepala Dinas Sosial untuk memperbarui data masyarakat miskin. Mengingat selama ini bantuan yang diberikan belum tepat sasaran, dimana masyarakat yang mampu juga turut menikmati bantuan.


"Kita tekankan kepada kadis sosial bahwa data kemiskinan harus diperbaharui. Apalagi Maluku miskin sehingga dibutuhkan payung hukum untuk membayangi kita masyarakat," ucapnya. 


Selain kedua Perda lanjut Sarimanela, Bampemperda juga telah membahas Ranperda sistim pemerintahan berbasis elektroni, yang rencananya akan dilanjutkan pembahasan dan ditetapkan pada tahun 2025.


"Dari awal sudah ada di Bapemperda, Beta (saya) yakin Perda ini akan dilanjutkan untuk ditetapkan di tahun depan," tandasnya.


Dewan 5820811404462243976
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks