Afifudin Peringatkan Oknum Dinas Pendidikan Maluku Diduga Kerahkan Kepsek SMA/SMK Dukung Paslon Tertentu | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Afifudin Peringatkan Oknum Dinas Pendidikan Maluku Diduga Kerahkan Kepsek SMA/SMK Dukung Paslon Tertentu


AMBON - BERITA MALUKU.
Pemilihan Gubernur semakin dekat, dukungan dari berbagai pihak terus mengalir, termasuk oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku.


Usut punya usut, Oknum ASN yang terlibat politik praktis bekerja di Dinas Pendidikan Maluku. Ia diduga mengerahkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK di 11 Kabupaten/Kota untuk suksesi calon tertentu.


Dari informasi yang terima, oknum tersebut diduga memerintahkan setiap Kepsek harus menyumbangkan 500 suara pada Pemilihan Gubernur  27 November mendatang. 


Kepala Dinas Pendidikan Maluku, Insun Sangadji dikonfirmasi mengenai keterlibatan bawahannya dalam politik praktis tidak merespon. 


Ditempat terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Rofik Afifudin mengatakan informasi yang beredar di masyarakat masih bersifat isu, belum ada bukti yang jelas.


Hanya saja menurut Politisi PPP itu, sesuai aturan ASN diminta harus netral. Hal ini tertuang dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014, ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.


Namun jika terbukti ada keterlibatan dari Oknum ASN di Dinas Pendidikan Maluku, tentu harus diberikan sanksi berupa administratif penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan hingga pemberhentian jika ASN terbukti melanggar


Hal ini telah diterbitkan pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB ini ditandatangani bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu.


SKB ini bertujuan untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN demi terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas. ASN yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.


"Kalau ada indikasi seperti itu pasti ada resikonya dan yang bersangkutan harus di ganti,"ujar Afifudin pada wartawan di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon, selasa (10/09/2024).


Wakil rakyat dari Dapil Kota Ambon ini tidak memungkiri keterlibatan ASN sudah terjadi sejak Pemilu Legislatif februari lalu.


Dari hasil temuan, beberapa Kepsek di Maluku Tenggara diarahkan mendukung calon tertentu. 


“Saya ingatkan saja terutama bagi guru dan kepsek, malian adalah pendidik. Sebaiknya melakukan tugas dan fungsi sebagi pendidik. Karena kalau mereka  ikut-ikutan bermain di wilayah politik itu tidak sesuai dengan tupoksi. Ini tidak baik dalam rangka menjalankan fungsi sebagai pendidik,”tegasnya.


Berkaca atas pengalaman tersebut, ia mengingatkan Badan Pengawas Pemilun untuk menelusuri setiap isu yang beredar, dengan melakukan langkah antisipasi agar pengalaman di Pemilu Legislatif tidak lagi terjadi pada Pilgub Maluku. 


“Ini akibat kalau sebuah berokrasi itu di bangun dengan pendekatan politik. Kalau jabatan yang didapatkan karena ada kedekatan yang lahir atas kerja-kerja electora, dan ini bukan saja di Pendidikan namun hampir di beberapa dinas juga pasti terlihat dalam kerja-kerja electoral,”pungkasnya.

Dewan 2957795219119043206
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks