Adam Rahayaan Terdakwa Korupsi Dikabarkan Bakal Maju Balon Walikota Tual | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Adam Rahayaan Terdakwa Korupsi Dikabarkan Bakal Maju Balon Walikota Tual


AMBON - BERITA MALUKU.
Adam Rahayaan, terdakwa kasus dugaan tindak Pidana Korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tahun 2016-2017 Kota Tual, diduga sedang mengurus Rekomendasi Partai politik di Jakarta untuk maju sebagai Calon Wali Kota Tual. 


Padahal mantan Wali kota Tual paru waktu itu, saat ini tengah menjalani proses persidangan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.


Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu sumber yang enggan namanya disebutkan mengatakan, pada kurun waktu Jumat atau Sabtu pekan kemarin, Adam Rahayaan, Terdakwa Dugaan Korupsi CBP Pemkot Tual, bebas dari Tahanan Pengadilan Tipikor Ambon.


"Yang bersangkutan informasinya ada di Jakarta. Diduga untuk mengurus Rekomendasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai kendaraannya maju dalam kontestasi Pilwakot Tual," ujar sumber itu, Selasa (20/08/2024).


Sumber itu lantas mempertanyakan alasan Pengadilan Tipikor Ambon membebaskan terdakwa Adam Rahayaan dari Tahanan."Tanggal 26 Agustus besok, Adam Rahayaan akan menjalani proses sidang dengan agenda tuntutan Jaksa. Lantas kenapa yang bersangkutan dilepas," tanya Dia.


Sumber itu menduga, jika benar terdakwa Adam Rahayaan dibebaskan tanpa alasan jelas,  maka diduga ada upaya kongkalikong. Sehingga kebijakan ini akan melebar,  dimana, bisa saja Pengadilan Tipikor Ambon diadukan ke Komisi Yudisial dan Mahkama Agung.


"Bagaimana mungkin kita mau tegakkan demokrasi, sementara ada balon Walikota yang statusnya terdakwa, "tandasnya.


Tak hanya kasus hukum kata sumber itu. Dalam keputusan Mahkama Konstitusi, rencana pencalonan Adam Rahayaan sebagai Balon Walikota Tual telah ditentang Keputusan Mahkama Konstitusi.Sebab, Adam Rahayaan yang kala itu sebagai wakil Walikota Tual otomatis menggantikan posisi Walikota Tual MM Tamher yang wafat. Adampun menjabat selama 2,5 Tahun.


Sesuai keputusan Mahkama Konstitusi, tidak bisa maju lagi terhitung dari tanggal pelantikannya, jelas Sumber itu.


Iapun mewanti-wanti  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual dan Bawaslu Kota Tual tidak meloloskan upaya pencalonan Adam Rahayaan."Kami ingatkan kepada kedua lembaga penyelengara dan pengawasan Pemilukada ini.

Kalau meloloskan nya maka akan terjadi masalah baru di kemudian hari. Masyarakat bisa saja melaporkan ke DKPP," tegasnya.


Sementara itu, juru Bicara Pengadilan Tipikor Ambon, R Selang, dikonfirmasi via pengiriman pesan whastApp dan panggilan telpon ihwal alasan pembebasan Terdakwa Adam Rahayaan, tidak menjawab.


Pilkada Maluku 1305103971118804483
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks