Kejaksaan Saparua Eksekusi Raja Siri Sori Islam | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kejaksaan Saparua Eksekusi Raja Siri Sori Islam


AMBON - BERITA MALUKU.
Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua mengeksekusi Raja Negeri Siri Sori Islam, Eddy Pattisahusiwa terpidana kasus Korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018 dan 2019.


Eksekusi dilakukan sejak Jumat 26 Juli 2024, berdasarkan dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT-105/Q.1.10.1/Fu.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024,"


"Terpidana Eddy Pattisahusiwa sebelumnya berstatus tahanan Kota sejak 12 Oktober 2022, Selanjutnya Terpidana akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Ambon untuk menjalani masa hukuman,"ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon Di Saparua, Ahmad Birawa, Senin (29/07/2024). 

 

Dikatakan, eksekusi dilakukan menindaklanjuti putusan Mahkmah Agung Nomor 4948 K/Pid.Sus/2023, menolak permohonan kasasi dari Terdakwa.


Kemudian Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon Di Saparua melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 38/Pid.Sus TPK/2022/PN.Amb tanggal 13 Maret 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 6/PID.SUS-TPK/2023/PT.AMB tanggal 8 Mei 2023 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4948 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 Oktober 2023.


Terpidana dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Atas perbuatannya terpidana Eddy Pattisahusiwa akan dipidana selama 5 tahun Penjara dan denda sebesar Rp200.000.000 subsider 2 bulan kurungan Dan Terdakwa diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp581.826.060,  yang dikurangkan dengan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp11.500.000, sehiangga yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp570.326.060.


"Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," pungkasnya.

Hukrim 5480467000964990609
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks