Dua Bulan Menjabat Walikota, Kaya Lantik 10 Penjabat Eselon II | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Dua Bulan Menjabat Walikota, Kaya Lantik 10 Penjabat Eselon II


AMBON - BERITA MALUKU.
Baru dua bulan menjabat sebagai Penjabat Walikota Ambon, Dominggus N Kaya langsung melantik 10 Pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon IIB).


Pelantikan yang merupakan tindak lanjut dari hasil seleksi terbuka oleh Penjabat walikota sebelumnya ini, berlangsung di Ruang Vlissingen Balai Kota, Senin (22/7/2024). 


Dari 10 Pejabat eselon II yang dilantik, ada bergeser maupun definitifkan, bahkan ada naik jabatan eselon II, yaitu Ronald Lekransy dari Plt Kepala Dinas Kominfo dan Persandian menjadi Staf Ahli Walikota bidang Ekonomi dan SDM, Alex Hursepuny Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) naik menjadi Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan. Begitu juga Oldrin Parinussa dari Sekretaris Badan Kesbangpol menjadi Kepala Badan Kesbangpol. 


Selanjutnya Christian Tukloy dari Kepala Bagian Administrasi Pembangunan (Adpem) dilantik menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). M. Abdul Azis dari Sekretaris Bappeda dan Litbang naik mengisi jabatan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (PKP). Hanny Tamtelahitu; Plt Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil, defenitif sebagai Kadis di jabatan yang sama. 


Kemudian, Selly Kalahatu dari Kepala Bagian (Kabag) Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) menjadi Asisten Pemerintahan Sekot Ambon. Fenly Masawoy, dari Kabag Kesra Setkot Ambon naik menjabat Staf Ahli Walikota Bidang Politik, Hukum dan Aparatur Kota Ambon. Vedya Kuncoro dari Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, kini menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkot Ambon, dan Ivon Latuputty dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Umum, dilantik menjadi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP).


Penjabat Walikota Ambon, Dominggus N Kaya mengatakan, pelantikan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 dan peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2017, serta  persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 100.2.1.3/3159/SJ tanggal 12 Juli 2024. Sebagai mana disampaikan melalui surat Gubernur Maluku No 800.1.3.3/1701 tanggal 19 Juli 2024.


"Saya hanya mengulangi usulan permohonan persetujuan pelantikan kepada Menteri dalam Negeri, sebab usulan yang lama ditolak dengan alasan pada saat itu, Pj. Walikota Ambon akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 24 Mei 2024,"terang Kaya. 


Dirinya menambahkan, terdapat tiga fungsi pokok yang mesti dilakukan oleh setiap ASN di jajaran Pemerintah Kota Ambon yaitu menjadi dinamisator, stabilisator dan inisiator.


"Saya kira hal ini jelas bahwa saudara-saudari selaku pimpinan mesti mampu menggerakkan seluruh potensi OPD secara dinamis dan simultan. Saudara-saudari juga harus mampu menjaga keseimbangan kerja antara pimpinan dan bawahan antar OPD bahkan antar tingkatan pemerintahan sehingga, capaian kinerja yang ditargetkan dapat terpenuhi," tuturnya.


Penjabat Walikota juga mengingatkan seluruh pejabat untuk melahirkan ide-ide inovatif yang cemerlang untuk mendorong perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.


"Dalam masa jabatannya, Kaya ingin, mewariskan agenda-agenda penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang semakin baik kepada warga Kota Ambon dan kepemimpinan Kota Ambon,"pungkasnya.


Headline 8400157226425000519
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks