AMMB Desak Kejaksaan Agung Dan Kapolri Copot Kajati Dan Kapolda Maluku | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

AMMB Desak Kejaksaan Agung Dan Kapolri Copot Kajati Dan Kapolda Maluku


AMBON - BERITA MALUKU.
Pengungkapan kasus dugaan korupsi pelaksanaan reboisasi di kabupaten Maluku Tengah, dan kasus penggunaan anggaran Covid-19 di Pemerintah Provinsi Maluku, yang diduga melibatkan Penjabat Gubernur Sadali Ie terkesan lambat ditangani oleh aparat penegak hukum.


Lambatnya penanganan kasus-kasus korupsi oleh Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku, menunjukkan kurangnya keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Maluku.


Hal ini tentu menjadi keprihatinan bersama, termasuk dari Aliansi Mahasiswa Maluku Bergerak (AMMB) yang intens menyuarakan pengungkapan kasus yang melibatkan pejabat tinggi di Maluku, dalam hal inI Penjabat Gubernur, termasuk Penjabat Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa atas dugaan Korupsi Dana Tunjangan Sertifikasi Guru, dan beberapa kasus lainnya. 


Atas lambatnya penanganan kasus-kasus tersebut, AMMB mendesak Kejaksaan Agung dan Kapolri untuk mencopot Agoes Soenanto Prasetyo dari jabatan Kepala Kejati Maluku, dan Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif dari jabatan Kapolda Maluku. 


"Kami mendesak agar Lotharia Latif dicopot dari jabatan Kapolda, dan Soenanto Prasetyo dari jabatan Kepala Kejari," desak Koordinator lapangan, Akbar Hatapayo dalam aksi demo di depan kantor Kejari Maluku, Senin (24/06/2024).


AMMB menuntut adanya penyelidikan yang transparan dan adil terhadap dugaan korupsi yang melibatkan Penjabat Gubernur Sadali, diantaranya dugaan korupsi pelaksanaan reboisasi di kabupaten Maluku Tengah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2022 sebesar Rp2.5 Miliar,  kasus penggunaan anggaran Covid-19 di Pemerintah Provinsi Maluku.


Begitu juga kasus yang melilit Penjabat Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa senilai Rp30 miliar, atas dugaan Korupsi Dana Tunjangan Sertifikasi Guru, untuk tahun anggaran 2023 senilai 9 Miliar, dana Tunjangan Hari Raya senilai 7 Miliar dan Dana Tunjangan Profesi senilai 14 Miliar.


"Kami menginginkan penyelesaian kasus ini secepatnya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum," tandasnya Pendemo.


AMMB mengajak masyarakat Maluku untuk aktif mengawasi proses penanganan kasus ini agar transparansi dan keadilan dapat terwujud.


Peristiwa 8011095431737930683
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks