Dari 70 Rekomendasi Hanya 4 Lakukan PSU, 1 TPS Batal
AMBON - BERITA MALUKU. Sebanyak 70 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Di Provinsi Maluku direkomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
70 TPS yang direkomendasikan Bawaslu Maluku, yaitu 7 TPS di Kota Ambon, 8 TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), 10 TPS di Kabupaten Kepulauan Aru, 19 TPS di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Kemudian 12 TPS di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), 3 TPS di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), 8 TPS di Kabupaten Buru dan 3 TPS di Kabupaten Maluku Tengah.p
Dari puluhan TPS tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menyetujui 4 untuk dilakukan PSU.
"Rinciannya 3 TPS di Kabupaten Maluku Tenggara dan 1 TPS di Seram Bagain Timur,"ungkap Ketua Bawaslu Maluku, Subair dikonfirmasi viae-seluler, Senin (26/02/2024).
Untuk kabupaten SBT, Subair mengaku terdapat 2 TPS yang disetujui untuk dilaksanakan PSU, yaitu TPS 01 dan TPS 03, Desa Kwaos, Kecamatan Siritaun Weda Timur.
Namun menurutnya dari 2 TPS, hanya 1 TPS yang melaksanakan PSU yaitu TPS 01, sedangkan TPS 03 tidak dilakukan, dikarenakan keterlambatan salah satu jenis surat suara.
Dilakukan PSU dikarenakan ditemukan lima pelanggaran yang terjadi saat pelaksanaan Pemilu sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 732.
Pelanggaran dimaksud, penyelenggara atau saksi mencoblos surat suara sisa, terdapat Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPK dan DPTb yang mencoblos di TPS yang direkomendasikan. Pemilih tersebut bukan penduduk setempat melainkan penduduk dari luar daerah dan tidak memiliki dokumen pindah memilih.
Kemudian pemilih yang mencoblos lebih dari 1 kali, baik di TPS yang sama maupun TPS yang berbeda. Terdapat Pemilih yang mencoblos atas nama orang lain disebabkan oleh karena KPPS hanya memeriksa C Pemberirahuan tanpa memeriksa KTPel atau dokumen identitas diri lainnya. Serta ratusan Pemilih DPT yang ditolak oleh KPPS untuk mencoblos karena hanya membawa KTPel atau identitas lainnya, tetapi tidak membawa C Pemberitahuan KPU.