AMJ, Benhur: Besok Paripurna Pemberitahuan Pemberhentian Murad-Orno | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

AMJ, Benhur: Besok Paripurna Pemberitahuan Pemberhentian Murad-Orno


AMBON - BERITA MALUKU.
DPRD Provinsi Maluku telah menjadwalkan paripurna pemberitahuan pemberhentian Murad Ismail - Barnabas Orno sebagai Gubernur - Wakil Gubernur Maluku. 


Paripurna yang dijadwalkan berlangsung Jumat 1 Desember (besok), dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 5 tentang hasil Pilkada 2018 berakhir masa jabatan 2023. Kemudian dikuatkan oleh surat Menteri Dalam Negeri kepada 5 Ketua DPRD Maluku, yang menyatakan akhir masa jabatan (AMJ) Gubernur 31 Desember 2023.


"Besok agenda tunggal paripurna pemberhentian itu artinya kita ingin memberitahukan kepada publik waktu pemberhentian mereka. Dimana 31 Desember 2023 mereka sudah mengakhiri masa jabatan. Sehingga terhitung 1 Januari 2024 sudah ada Penjabat Gubernur baru," ujar Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (30/11/2023). 


Dikatakan, setelah paripurna pemberitahuan pemberhentian Gubernur-Wakil Gubernur seiring masa jabatan 31 Desember, barulah DPRD mengusulkan nama Penjabat Gubernur ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. 


"Jadi sekalipun proses Penjabat sudah selesai tapi belum serta diusulkan. Jadi paripurna pengumuman pemberhentian duluan baru pengusulan Penjabat Gubernur ke Jakarta," tuturnya.


Namun sebelum itu, Benhur mengaku telah menyurati Kejaksaan Tinggi Maluku, untuk meminta penjelasan terkait status hukum ketiga calon Penjabat usulan DPRD, apakah termasuk dalam proses penyidikan penyelidikan atau tidak. 


Dari surat balasan Kejaksaan Tinggi Maluku, kata Politisi PDI Perjuangan itu ketiga calon Penjabat Gubernur bersih dari hukum. 


"Ketiga calon tidak pernah ada di dalam proses, berarti sudah clear. Jadi tinggal kita usulkan," tandasnya.


Terkait dengan proses Gugatan Gubernur ke Mahkamah Konstitusi (MK), wakil rakyat dari Dapil VI itu menegaskan prinsipnya DPRD tetap melaksanakan agenda Undang-Undang, diluar dari itu merupakan urusan pemerintah. 


"Kalau pak Murad melakukan gugatan ke MK terkait UU nomor 10 khususnya pasal 201 jika beliau merasa argumentasi hukum kuat dan menang itu urusan pemerintah, karena kita melaksanakan agenda UU," pungkasnya.

Dewan 774914533768433765
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks