Tidak Diperhatikan Pemkab Bursel, Masyarakat Ambalau Minta Bantuan DPRD Maluku
AMBON - BERITA MALUKU. Ambalau merupakan sebuah kecamatan di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.
Pulau yang memiliki luas 201,7 km² itu, dihuni 9.556 jiwa (BPS tahun 2020), yang tersebar pada tujuh negeri, Elara, Kampung Baru, Lumoy, Masawoy, Selasi, Siwar, dan Ulima.
Masyarakat yang hidup di pulau yang berjarak 100 km ke pusat ibukota Kabupaten, Namrole, masih dikatakan terisolir, terutama dari sisi infrastruktur jalan yang menghubungkan tujuh negeri.
Pembangunan jalan lingkar Ambalau, telah diusulkan masyarakat setempat ke Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, namun sayangnya hingga kini tidak mendapat respon baik dari Bupati, Safitri Malik.
Masyarakat Ambalau yang tergabung dalam Nusamba (Nusa Laut Ambalau), kemudian menyuarakan persoalan ini ke DPRD Maluku.
Pimpinan DPRD melalui Komisi III kemudian merespon dengan memanggil Balai Pelaksans Jalan Nasional (BPJN) Maluku.
"Mereka datang kesini mewakili masyarakat Nusamba. Sudah berulang kali mengusulkan ke Pemkab Bursel, namun sampai sekarang pemda setempat belum melakukan langkah-langkah guna merealisasikan apa yang menjadi harapan masyarakat. Olehnya itu, mereka membuat surat-surat ke Bupati Bursel tembusan kepada pimpinan DPRD, kemudian hari ini rapat dengan BPJN," ujar Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw kepada wartawan usai rapat bersama BPJN Maluku di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Senin (04/09/2023).
Dikatakan, tidak terealisasinya usulan masyarakat Ambalau dikarenakan Pemkab Buru Selatan tidak tanggap dalam merespon apa yang menjadi kebutuhan masyarakatnya. Apalagi usulan tersebut telah disampaikan berulang kali.
Menurut Rahakbauw, ada berbagai opsi yang bisa dipakai Pemkab Bursel dalam merealisasikan keinginan dan harapan dari masyarakat Ambalau, salah satunya melalui Inpres 03 tahun 2023.
"Jalan ini bisa direalisasikan melalui inpres 03 tahun 2023, dimana pak Presiden menginstruksikan agar semua jalan baik yang berstatus nasional maupun Provinsi, kabupaten/kota bisa mengusulkan untuk dibangun dengan dana Inpres, namun sayangnya Pemkab Bursel tidak pro aktif akan hal ini," tuturnya.
Akibat dari tidak pro aktifnya Pemkab Bursel, kata Politisi Golkar itu masyarakat yang dirugikan, karena harus menunggu beberapa tahun lagi untuk direalisasikan.
Misalnya Perpres 18 tahun 2020 RPJMN, tidak mungkin karena program pembangunan sudah clear by name by addres hingga tahun 2024. Begitulah juga Dana Alokasi Khusus (DAK) sudah clear tahun 2023-2024.
"Atas dasar itu, sehingga kalau mau diusulkan di tahun 2025. Itu artinya Pemkab Bursel tidak tanggap, seharusnya dilihat secara keseluruhan disana warga negara indonesia, membutuhkan jalan," tandasnya.
Walaupun demikian, sebagai Wakil Rakyat dirinya akan membicarakan hal ini dengan pimpinan DPRD, guna mencari solusi terbaik dalam menjawab aspirasi dari masyarakat Ambalau.
"Satu-satunya jalan kita akan bicarakan dengan Ketua DPRD, untuk komunikasikan dengan DPR RI untuk bisa disisipkan. Ini pun bisa dikatakan 50:50, tapi Kita akan mencoba, sehingga apa yang menjadi keinginan masyarakat Ambalu dapat terwujud," pungkasnya.