Kantongi Salinan SK Mendagri, Rakib Sahubawa Dilantik 12 September Jadi Penjabat Bupati Malteng
AMBON - BERITA MALUKU. Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku secara resmi telah mengusulkan calon Penjabat (Pj) Wali Kota Tual, dan Pj Bupati Maluku Tenggara (Malra).
"Batas waktu pengusulan tanggal 8 September, tetapi kemarin dulu sudah diajukan ke Mendagri, baik itu Calon Penjabat Bupati Malra, maupun Penjabat Wali Kota Tual," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie kepada wartawan usai menghadiri upacara peringatan HUT Kota Ambon ke-448 di lapangan, Merdeka, Kamis (07/09/2023).
Dikatakan, untuk kedua daerah, Pemda Maluku mengusulkan masing-masing tiga nama, yang berasal dari pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Hanya saja untuk nama-nama yang diusulkan, Sadali mengaku tidak mengetahui pasti, karena hal tersebut merupakan kewenangan penuh dari Gubernur.
"Prinsipnya kita usulkan Malra tiga nama, begitu juga Tual tiga nama. Untuk siapa-siapa yang penting sudah kita usulkan," ucapnya.
Selain usulan dari Pemda Maluku, Sadali mengungkapkan masing-masing daerah melalui DPRD juga mengusulkan tiga nama langsung ke Mendagri.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 4 tahun 2023 tanggal 4 April tentang pengajuan Penjabat Gubernur, Bupati, Wali Kota.
"Jadi masing-masing kabupaten/kota juga mengajukan. Jadi dari DPRD Malra 3 nama, Tual 3 nama," tuturnya.
Keseluruhan usulan tersebut, kata Sadali akan di evaluasi oleh tim penilai akhir, Kemendagri untuk ditetapkan siapa yang berhak menduduki kursi nomor satu di Bumi Maren, dan Larvul Ngabal itu.