Terima Ranperda LPJ Pelaksanaan APBD TA 2022, Benhur: Ingatkan Gubernur Wajib Hadir Paripurna Selanjutnya | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Terima Ranperda LPJ Pelaksanaan APBD TA 2022, Benhur: Ingatkan Gubernur Wajib Hadir Paripurna Selanjutnya

AMBON - BERITA MALUKU. Setelah melalui perdebatan cukup panjang, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran (TA) 2022 diterima untuk dibahas DPRD Maluku. 


LPJ tersebut diserahkan oleh Wakil Gubernur, Barnabas Orno kepada Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun dalam rapat paripurna di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Selasa (04/07/2023). 


Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun dalam sambutannya mengatakan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD ini memiliki arti yang sangat penting, karena setiap kebijakan Pemda yang tertuang dalam bentuk program kegiatan pembangunan yang dilaksanakan dengan anggaran bersumber dari APBD selama satu tahun anggaran, dan akan dipertanggung jawabkan kepada seluruh rakyat Maluku melalui wakilnya yang duduk di lembaga DPRD. 

 

Dewan dalam posisi sebagai wakil rakyat, sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku memiliki kewenangan untuk mengevaluasi sejauh mana APBD yang telah ditetapkan secara bersama-sama.


"Dalam semangat kemitraan maka pertanggung jawaban APBD tahun anggaran 2022 telah disiapkan oleh Pemda untuk selanjutnya di bahas, dan mendapatkan persetujuan bersama," ujarnya. 


Kepada Gubernur, Benhur ingatkan agar dapat hadir dalam rapat paripurna selanjutnya. Jika tidak, dewan akan mengambil sikap secara tegas. 


"Catatan terakhir perhatian kepada saudara Gubernur untuk rapat paripurna selanjutnya saya minta yang terhormat kepada pak Wagub dan sekda, untuk disampaikan kepada sudara Gubernur untuk wajib hadir dalam rapat paripurna selanjutnya," tegas Benhur. 


Sementara itu, Wagub Barnabas Orno dalam sambutannya mengatakan sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah, maka pada hari ini disampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022, kepada DPRD Provinsi Maluku, berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.


“Laporan Keuangan tersebut meliputi, Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan,” tambahnya.


Ia menyampaikan, laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022, merupakan Laporan Konsolidasi dari Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, sebagai perwujudan pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan daerah.


“Patut kami sampaikan ucapan rasa syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Besar dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak, sehingga selama empat tahun berturut-turut yakni tahun 2019-2022, Pemerintah Provinsi Maluku meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari BPK RI terhadap Pemeriksaan Laporan Keuangan. Opini WTP tersebut, merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, sesuai kriteria yang telah ditetapkan.” Jelas Wagub.


Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2021 tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Maluku Nomor 105 tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022, maka dapat dijelaskan realisasi APBD Tahun Anggaran 2022, sebagai berikut : Pendapatan daerah, dianggarkan sebesar Rp.2,99 triliun, terealisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp. 2,91 Triliun atau 97,26%.


“Realisasi Pendapatan Daerah tersebut, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 637,95 Miliar, pendapatan transfer (Dana Perimbangan) sebesar Rp. 2,273 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 3,63 miliar,” ungkap Orno.


Sementara itu, pada komponen Belanja Daerah, Orno menjelaskan, dianggarkan sebesar Rp. 3,26 triliun, terealisir sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp. 3,05 Triliun atau 93,54%.


“Realisasi Belanja Daerah tersebut terdiri atas belanja operasi Rp. 2,21 triliun, belanja modal sebesar Rp. 561,81 miliar, belanja tak terduga sebesar Rp. 17,42 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp. 261,97 miliar,” tambahnya.


Wagub menyampaikan disisi lain terhadap pembiayaan daerah, bersumber dari penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp. 294,93 miliar dan terealisir sebesar Rp. 294,93 miliar atau 100%, sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan daerah, dianggarkan sebesar Rp. 28,78 miliar, terealisir sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp. 4,50 miliar atau 15,64%.


“Selanjutnya bila diperhadapkan antara realisasi penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 294,93 miliar dengan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 4,50 miliar, maka diperoleh netto sebesar Rp. 290,43 miliar. Dengan demikian secara keseluruhan, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp. 2,91 triliun, jika diperhadapkan dengan realisasi belanja daerah sebesar Rp. 3,05 triliun, maka dihasilkan defisit APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 137.659.891.972,47,” ujarnya.


Wagub menyampaikan defisit APBD tersebut bila ditambahkan dengan pembiayaan Netto sebesar Rp. 290,43 miliar, maka diperoleh sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 152.779.266.266,82.


“Selanjutnya neraca Pemerintah Provinsi Maluku, merupakan Laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Provinsi Maluku per 31 Desember 2022, yang terdiri atas : total asset sebesar Rp.6,69 triliun, total kewajiban sebesar Rp. 860,91 miliar dan total ekuitas sebesar Rp. 5,83 triliun,” tutupnya.


Dewan 5488924203608975578
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks