Sikapi Laporan Fiktif Dana Hibah Kwarda, Ini Kata Kadispora Maluku
AMBON - BERITA MALUKU. Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku (Dispora) membantah bahwa Ketua dan Bendahara Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Maluku membuat laporan fiktif terhadap penggunaan Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
Bantahan ini disampaikan langsung Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Maluku, Sandi Wattimena (Pihak pemberi hibah) menyikapi pernyataan Ketua Komisi IV Samson Atapary atas dugaan Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Maluku, Widya Pratiwi Murad bersama bendahara diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terhadap anggaran hibah.
"Terkait isu bahwa Ketua dan Bendahara Kwarda membuat laporan fiktif, bahwa hal itu tidak benar," tegas Wattimena kepada wartawan diruang kerjanya, Sabtu (22/07/2023).
Dikatakan, laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dana hibah telah diaudit BPK, dan tidak ada masalah. Bahkan hal ini didukung dengan pemberian Oponi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemda Maluku
“Informasi di pemberitaan beberapa media bahwa, ada pertanggungjawaban tetapi tidak ada kegiatan, itu juga tidak betul, karena Kegiatan Kwarda pada 2022 cukup banyak, seperti pergi ke Palembang, Sulawesi Utara maupun kabupaten-kabupaten, dan perjalanan ini melibatkan rombongan yang banyak, jadi terkait hal itu tidak benar, dan laporan sudah ada,” paparnya.
Terkait anggaran, Wattimena menjelaskan dana hibah yang diberikan kepada Kwarda Maluku tahun 2022, bukan mencapai Rp2,5 miliar, melainkan hanya Rp2 miliar.
Dana hibah tersebut dicairkan dalam empat tahap langsung ke rekening penerima hibah dan sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Dispora sebagai instansi teknis telah melaksanakan tanggung jawab untuk menyalurkan dana, dan penggunaan dana serta pelaporannya telah sudah dilakukan kwarda.
"Dana hibah ini sudah ada dari tahun-tahun sebelumnya, dan diberikan bukan hanya kepada Kwarda, melainkan kepada Koni, dan OKP lainnya," tandas Wattimena.
Untuk memastikan kebenaran hal tersebut, Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Maluku itu mengaku siap diperiksa, jika dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
“Jika nantinya dipanggil oleh Kejati, saya akan memberikan penjelasan yang lengkap, karena program yang dijalankan tidak fiktif, tetapi ada kegiatan dan ada pertanggungjawabannya,” tegasnya.