Sekda Maluku Dinilai Tidak Mampu, Ini Kata Fraksi Golkar | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Sekda Maluku Dinilai Tidak Mampu, Ini Kata Fraksi Golkar


AMBON - BERITA MALUKU.
Pasca diserahkan 4 Juli lalu, hingga kini Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 belum pernah sekali dibahas dengan eksekutif, dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). 


Hal ini dikarenakan terjadi deadlock, yang dinilai DPRD tidak mampu diselesaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie. 


"Mestinya sebagai Sekda, dia menjembatani, menyampaikan pertimbangan kepada Gubernur, bukan membiarkan situasi ini berlarut-larut," ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Maluku, Anos Yermias kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Kamis (27/07/2023). 


Menurutnya, jika situasi ini terus dibiarkan berlarut-larut oleh Sekda, maka yang akan rugi adalah rakyat. 


Karena saat ini rakyat sementara menanti kinerja eksekutif dalam upaya membangun Maluku. 


"Kami sebagai ketua Fraksi Golkar, tetap pada prinsip dan sikap kami sejak awal pemerintahan ini sudah kami melaksanakan, atau selalu mengkritisi kebijakan Gubernur. Karena bila situasi ini berlarut-larut maka sudah pasti yang rugi rakyat, dan hari ini rakyat sementara menanti situasi ini seperti apa. Tujuan dari sikap itu untuk membangun Maluku dengan baik," tuturnya.


Anos juga membedakan kinerja Sekda terdahulu, dengan kinerja Sekda saat ini, dijabat Sadali Ie, yang tidak mampu memberi pertimbangan, atau masukan kepada Gubernur. 


"Beda dengan Sekda terdahulu, seingat saya mesti ibu Ros Far Far sebagai Sekda sering dimarahi terus oleh Pak Karel Ralahalu, tetapi ibu Sekda tetap memberikan pertimbangan, dan fungsi sekda harus begitu. Datang bicara dengan Gubernur, bahwa ini kepentingan daerah. Mari kedepankan kepentingan daerah diatas kepentingan kita," bebernya.


Begitu pula Gubernur, kata Anos harus bijak, dan arif untuk mencari solusi, bukan membiarkan persoalan ini berlarut-larut. 


Apalagi Gubernur kini telah memasuki diakhir masa jabatan, semestinya dapat menyelesaikan sebelum masa tugas berakhir.


"Pemerintahan itu bukan sistim komando, tetap sistim koordinatif, jadi mestinya itu dilakukan. Kami berharap saudara Gubernur memahami ini. Untuk itu, kami ingatkan beliau bahwa Jabatan ini adalah anugerah Tuhan yang harus digunakan  sebaik mungkin untuk kepentingan rakyat kita di Maluku,"tandasnya.


Sebagai tindak lanjut, kata Anos dalam rapat bersama pimpinan DPRD, fraksi Golkar tetap mengarahkan agar tetap dilaksanakan rapat bersama dengan TAPD. 


Namun jika agenda tersebut tidak jalan, wakil rakyat Dapil MBD dan KKT itu memastikan, tetap mendesak agar paripurna penyampaian kata akhir Fraksi terhadap Ranperda LPJ harus tetap dilaksanakan sebelum 4 Agustus. 


"Sebelum 4 Agustus tidak jalan, kami minta digelar  rapat paripurna, untuk Fraksi Fraksi menyampaikan pendapat tentang LPJ, apakah menerima atau menolak," pungkasnya.

Dewan 486817983248532860
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks