Pertamina Pastikan Berikan Sanksi Bagi SPBU Dan SPBUN Yang Curang | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pertamina Pastikan Berikan Sanksi Bagi SPBU Dan SPBUN Yang Curang

AMBON - BERITA MALUKU. Pertamina memastikan akan memberikan sanksi kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) yang terbukti curang dalam melakukan transaksi jual-beli BBM di wilayah Papua Maluku.


Kepastian ini disampaikan Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku,  Edi Mangun dalam release, Selasa (25/07/2023). 


Dikatakan, sanksi yang diberikan tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari surat teguran, skorsing hingga PHU (Pemutusan Hubungan Usaha), atau tergantung tingkat kesalahan dari pihak SPBU & SPBUN tersebut. 


Menurutnya, Pertamina selalu berupaya secara serius dalam usaha pencairan minyak dan pendistribusian BBM untuk memenuhi kebutuhan nasional bagi masyarakat. Jika ada hal yang menyimpang dan melanggar aturan, maka Pertamina bersama aparat terkait dan kepolisian tidak akan tinggal diam untuk menindak para pelaku.


"Kami mengajak masyarakat untuk turut serta memantau aktivitas pendistribusian BBM ini, dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat, apabila melihat ada aktivitas ilegal, salah satunya menyimpan dan menjual kembali BBM bersubsidi tersebut," jelas Edi. 


Prinsipnya, Pertamina akan terus berkomitmen penuh dalam menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada masyarakat dan selalu berkoordinasi dengan pihak keamanan dan stakeholder terkait dalam menjaga agar supply BBM ke masyarakat terus terpenuhi. 


"Pertamina akan terus berupaya agar pendistribusian BBM ke masyarakat tetap berjalan lancar dan memastikan pendistribusian BBM Bersubsidi dapat sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan dan juga sampai kepada masyarakat yang membutuhkan ditengah permintaan yang terus meningkat," pungkasnya.

Ambon 4477900689091558490
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks