Malas Mengajar, Dikbud Maluku Diminta Evaluasi Seluruh Guru SMAN 17 MBD
AMBON - BERITA MALUKU. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku, didesak untuk segera mengevaluasi Kepala Sekolah dan seluruh Guru di SMA Negeri 17 Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Desakan ini disampaikan Anggota DPRD Maluku, Anos Yermias menyikapi buruknya sistem pendidikan sebagai dampak dari ketidak hadiran Guru di sekolah yang berada di Desa Watuwei, Kecamatan Dewelor Dawera itu.
"Kepala dinas dan kepala cabang dinas di Tiakur diminta untuk segera memanggil kepala sekolah dan semua guru di SMA Negeri 17 MBD untuk segera kembali ke tempat tugas, jangan lagi berkeliaran dimana-mana, yang namanya Guru kewajibannya mencerdaskan anak bangsa, ditempatkan dimana pun dia harus melaksanakan tugas, jangan sudah diangkat menjadi ASN, kemudian meninggalkan tugas tanpa alasan," tegas Yermias kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, Selasa (18/07/2023).
Dikatakan, ketidak hadiran Guru di Sekolah sudah menjadi kebiasaan buruk dari Guru di SMA 17 MBD. Pasalnya peristiwa ini bukan baru sekali terjadi, tetapi sudah berulang kali pasca libur panjang.
"Karena itu kami minta kepada dinas pendidikan Maluku, dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Promal di MBD untuk memanggil para Guru tersebut, untuk segera kembali ke tempat melaksanakan tugas mendidik anak bangsa di SMA 17 MBD," pintanya.
"Kalau ternyata kepala sekolah tidak mampu Memanage sekolah dan para guru maka harus dievaluasi. Gurunya ASN lebih dari 10, dan setiap kali liburan menurut masyarakat ke kami, pasti seperti itu selalu para guru datang terlambat," sambung Anos.
Guna mengatasi persoalan tersebut, Politisi Golkar menyarankan agar dalam rekruitmen Guru nantinya, harus memprioritaskan putra-putri asli daerah, yang mempunyai semangat untuk membangun dan mencerdaskan generasi bangsa di daerahnya.
"Karena itu kami minta kepada Dinas dan BKD, rekruitmen akan datang harus mempertimbangkan putra-putri daerah. Jangan lagi mengambil orang dari luar, kalau mereka tidak betah. Jangan hanya membuat pernyataan mau ditempatkan di mana saja, dan dalam kurung waktu tertentu datang bertugas, namun setelah mengikuti pra jabatan dapat SK 100 persen, kembali ke daerahnya, namun tidak kembali ke tempat tugas, itu sangat merugikan masyarakat, terkhususnya generasi bangsa," pungkasnya.