Tanggapi Pernyataan Atapary, Kepsek SMA Siwalima: Penambahan Siswa Untuk Menunjang Sertifikasi Guru
AMBON – BERITA MALUKU. Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri Siwalima Ambon, Nasir Tidore akhirnya buka suara menyikapi tudingan Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024 yang dianggap tidak sesuai komitmen bersama.
Kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, Selasa (13/06/2023), Nasir mengungkapkan penambahan kouta siswa baru dari 70 menjadi 90 orang, dalam rangka memenuhi sertifikasi Guru.
Bahkan menurutnya, jumlah tersebut belum mencukupi untuk tiga kelas, sehingga perlu adanya penambahan menjadi 116 orang.
"Guru di SMA Siwalima sudah tersertifikasi. Sekarang kelas cuma ada 10, terpaksa yang menjadi korban Guru karena tidak mendapat sertifikasi Guru. Karena itu untuk mendapatkan tiga kelas juga tidak bisa dapat, karena jumlah 90 itu dua kelas setengah, tidak mencukupi tugas kelas, karena satu kelas berjumlah 36 siswa. Sehingga perlu 116 siswa untuk bisa mencukupi tiga kelas," tutur Nasir.
Dijelaskan, jika DPRD Maluku tetap berkomitmen dengan kouta 70 orang, maka jam mengajar Guru tidak mencukupi.
Apalagi dalam regulasi, Guru tidak lagi diperkenankan untuk mengajar di luar sekolah induk, guna memenuhi jam mengajar, sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikasi.
"Secara manusia Guru punya kewajiban untuk mendapatkan sertifikasi harus ada. Karena sekarang ini tidak bisa lagi seperti dulu, Guru kurang jam di sekolah induk, lalu bisa cari di tempat lain, itu tidak diterima karena itu Guru-Guru bersertifikasi mengajar dimana?," ucapnya.
Disingung adanya permainan Guna meloloskan siswa yang berasal dari orang tua mampu seperti anak petinggi Kepolisian, maupun Anggota DPRD, Nasir mengaku tidak mengetahui akan hal tersebut.
Karena menurutnya, dalam PPDB peserta didik hanya mengisi pekerjaan orang tua, tanpa mengisi golongan maupun jabatan.
"Misalnya TNI, Polri, ASN. Kalau pegawai golongan III kebawah bisa masuk," cetusnya.
Nasir juga memastikan kebanyakan peserta didik yang menjalani pendidikan di SMA Siwalima berasal dari kategori tidak mampu, dalam artinya pekerjaan orang tua dari dari nelayan, petani, pedagang kecil, wiraswasta ditambah pegawai golongan III kebawah.