Tidak Ajukan APBD-P 2022, DPRD Maluku Agendakan Panggil Pemda | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tidak Ajukan APBD-P 2022, DPRD Maluku Agendakan Panggil Pemda


AMBON - BERITA MALUKU.
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Maluku akan disahkan lewat Peraturan Gubernur (Pergub).


Hal ini dikarenakan Pemda Maluku telah melewati tenggak waktu yang ditentukan dalam pengusulan rencana APBD Perubahan.

Sesuai aturan penyusunan APBD-P terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 317 ayat 2 disebutkan pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran.

Artinya batas waktu yang diberikan adalah 30 September 2022. Sedangkan Pemda Maluku hingga kini belum mengusulkan Rencana APBD Perubahan untuk dibahas bersama DPRD Maluku, agar ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).

"Jadi kita tidak menggunakan Perda untuk melakukan perubahan APBD. Tapi Menggunakan Peraturan Kepala Daerah," ungkap Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut ketika dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Rabu (02/11/2022).

Terhadap hal tersebut, Sairdekut mengakui pimpinan DPRD bersama seluruh ketua Fraksi dan Ketua Komisi telah melakukan rapat internal dalam rangka membicarakan hasil konsultasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mengingat hal ini baru pernah terjadi di Maluku.

"Memang benar, dari sisi regulasi perubahan APBD tidak menjadi kewajiban setiap tahunnya, hanya saja karena kelasiman seperti begini jarang terjadi bahkan belum pernah terjadi," ungkapnya.

Sebagai tindaklanjut, pihaknya telah agendakan untuk mengundang Pemda Maluku untuk membahas hal ini secara detail, terutama dana mendesak yang nantinya disiapkan Pemda.

"Nantinya kita mau mengundang Pemda untuk mendengarkan lagi penjelasan detail," ucap Sairdekut.

Dirinya juga berjanji akan mengawal seluruh proses yang dilakukan Pemda, kegiatan mendesak berkaitan pelayanan dasar, dan lain sebagainya berjalan dengan baik.

"Kita berharap seluruh kegiatan mendesak yang telah disediakan nantinya oleh Pemda benar benar sesuai kebutuhan masyarakat," harapnya.

Lebih lanjut, Politisi partai Gerindra itu juga meminta kepada Pemda Maluku untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, agar nantinya tidak menerapkan standar ganda.

"Karena pemprov berkewajiban mengevaluasi Perda dalam hal ini APBD yang dilakukan kabupaten/kota. Untung itu, perlu dikoordinasi dengan tingkat bawah," pintanya.

Ekonomi 4203314147241356258
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks