Seorang Remaja di Ambon Diperkosa Bergilir, Enam Pelaku Ditangkap
http://www.beritamalukuonline.com/2022/10/seorang-remaja-di-ambon-diperkosa.html
AMBON - BERITA MALUKU. Enam pelaku pemerkosa A, Remaja 16 tahun di Ambon berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian.
Keenam pelaku yang terdiri dari lima pelaku anak dan satu pelaku dewasa ini telah ditangkap sejak 1 Oktober lalu, dipimpin Kanit Buser, Ipda S Taberima, dan Kanit PPA, Aipda O. Jambormias.
Ke-enam pelaku, masing-masing pelaku anak B (17), C (14), D (15), E (16), F (16), sedangkan satu pelaku dewasa A. W. alias A (18).
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo menjelaskan, tindak pidana percabulan dan atau persetubuhan terhadap korban Anak ini terjadi 29 September di sekitaran Waiheru Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Perbuatan bejat ini berawal saat korban janjian bertemu dengan Pelaku Anak (B), sesampainya di sekitar waiheru, pelaku menjemput korban lalu mengajak korban ke rumah kosong, dan membawa korban ke dalam kamar, selanjutnya Pelaku melihat Pelaku Anak (C) sedang tidur ditempat tidur. Pelaku Anak (B) kemudian meminta Pelaku Anak (C) untuk keluar dari kamar.
Selanjutnya Korban dan Pelaku Anak (B) duduk di tempat tidur sambil bercerita, sembari Pelaku anak B mulai mencumbu Korban dengan cara memeluk, memegang payudara korban, namun Korban tidak mau dan berontak akan tetapi Pelaku terus memaksa dan mencumbui Korban. Selanjutnya Pelaku melakukan persetubuhan dengan Korban.
Usai melakukan aksi bejatnya, Pelaku Anak (B) keluar dari kamar dengan maksud ingin kencing, namun setelah diluar Pelaku Anak (B) melihat Pelaku Anak (C) masih ada diluar dan berkata kepada Pelaku Anak (C) bahwa masuk sudah ke kamar. Setelah itu Pelaku Anak (B) pulang ke rumahnya untuk mandi, selanjutnya Pelaku Anak (C) masuk ke dalam kamar dan berdiri melihat Korban kemudian Korban mengatakan kepada Pelaku Anak (C), "(B) mana”, namun Pelaku langsung menjawab Korban bahwa “mari sudah katong bikin”, namun Korban mengatakan "seng mau, se sapa beta seng kenal,” namun Pelaku mengatakan bahwa “kalo se seng mau, beta sebarkan se video, kalo se seng mau lai beta panggil orang-orang par kas tau se deng B ada bikin apa di dalam kamar."
Karena Korban takut lalu mengikuti kemauan Pelaku, selanjutnya Pelaku pergi menutup dan mengunci pintu kamar lalu membuka celananya hingga sebatas lutut kemudian Pelaku melakukan persetubuhan dengan Korban. Namun saat sedang bersetubuh ada yang mengetuk pintu kamar sehingga Pelaku cepat-cepat memakai celana dan membuka pintu melihat keluar. Setelah itu Pelaku Anak (C) keluar dari kamar.
Selang beberapa menit kemudian, ada seseorang yang datang ke kamar yakni Pelaku Dewasa (A. W.) dan memperkenalkan diri kepada Korban, setelah itu Pelaku mulai memeluk Korban dari belakang dan meremas payudara korban dari arah belakang, saat itu korban memberontak, namun pelaku terus memaksa dgn memeluk korban dan mengatakan “mari sudah, mari sudah,” pelaku lanjut melakukan perbuatan cabul lalu melakukan persetubuhan terhadap korban, dan kemudian Pelaku Dewasa (A. W.) keluar dari kamar.
Tak sampai disitu, saat korban mau memakai celananya, Pelaku Anak (D) masuk ke dalam kamar dan melihat korban kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban, selesai melakukan perbuatannya, Pelaku Anak (D) keluar dari kamar, selang beberapa menit kemudian, Pelaku Anak (E) masuk ke dalam kamar dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Korban lalu sempat tertidur dan beberapa saat kemudian terbangun lalu melihat Pelaku Anak (F) sudah berada di dalam kamar, selanjutnya Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap Korban.
Kemudian besok paginya korban berjalan pulang ke rumah, sesampainya di rumah, korban memberitahukan apa yg di alaminya tersebut kepada orang tuanya.
Mendengar hal tersebut, orang tua korban tidak terima kemudian mendatangi kantor kepolisian Polresta P. Ambon & P.P. Lease guna melaporkan kejadian tersebut, guna diproses lanjut sesuai hukum.