Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Kembali Terjadi, Kali Ini Di Malteng | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Kembali Terjadi, Kali Ini Di Malteng


AMBON - BERITA MALUKU
. Kasus percabulan kembali menimpa anak berusia 9 tahun. Kali ini dilakukan oleh seorang tukang ojek.


Pelaku A. B. H alias A alias K (31) diketahui baru seminggu dipercayakan untuk menjemput B (korban) ketika pulang sekolah, disekitaran Desa Allang Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.

Pelaku yang telah ditahan sejak 14 Oktober di Rutan Polresta Ambon dijerat dengan tindakan percabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Pp Lease, Ipda Moyo Utomo menjelaskan, kasus percabulan terhadap anak dibawah umur terjadi 12 Oktober, berawal saat tersangka menjemput korban bersama dengan kakaknya dari sekolah untuk diantar pulang ke rumah.

Setibanya di rumah, kakak korban masuk ke dalam rumah lalu keluar bermain di depan rumah. Saat itu korban masuk ke dalam rumah lalu mengganti pakaian selanjutnya langsung berbaring di atas tempat tidur. Saat tersangka melihat kakak korban yg sedang bermain di depan rumah korban, tersangka memanggil kakak korban lalu menyuruhnya membeli rokok, setelah kakak korban pergi, tersangka masuk ke dalam rumah menuju kamar korban lalu menghampiri korban dan menarik tangan korban untuk turun dari atas tempat tidur.

Setelah korban bangun, tersangka mengarahkan tubuh korban membelakangi tersangka, kemudian memegang kedua bahu dan menekan bahu korban hingga posisi korban jongkok setengah berdiri,  kemudian tersangka melakukan pencabulan terhadap korban. Namun ketika tersangka ingin memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan korban, saat itu tersangka mendengar suara kakak korban menuju rumah, lalu tersangka kembali mengenakan celananya dan pergi keluar dari rumah.

Setelah kejadian tersebut anak korban memberitahukan perbuatan tersangka, mendengar itu hal keluarga korban tidak terima dan melaporkannya ke kantor kepolisian guna proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Hukrim 8038975158970315608
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks