Ini Besaran Usulan Penambahan Modal Dari PD Panca Karya, Capai Puluhan Miliar
http://www.beritamalukuonline.com/2022/10/ini-besaran-usulan-penambahan-modal.html
AMBON - BERITA MALUKU. PD Panca Karya mengusulkan penambahan modal ke Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku mencapai puluhan miliar.
Diketahui, usulan senilai Rp25 miliar, untuk membantu PD Panca Karya, yang terancam tidak bisa mengoperasikan sejumlah armadanya karena kekurangan modal.
Hal ini diakui Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela.
Kepada wartawan usai rapat pembahasan Ranperda Penambahan Modal PD Panca Karya, di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Selasa (11/10/2022), Edison Sarimanela mengungkapkan pengusulan penambahan modal merupakan persoalan Urgen, yang perlu mendapat perhatian bersama.
Apalagi, menurutnya selama ini masyarakat di Maluku sangat tergantung dengan armada yang dimiliki Panca Karya baik mobil maupun kapal Ferry yang melayani berbagai penyeberangan sehingga dapat dipastikan akan mengganggu perekonomian masyarakat.
Walaupun bersifat urgensitas namun, kata Sarimanela Bapemperda harus mendapatkan penjelasan resmi dari PD Panca Karya terkait alasan mengajukan tambahan modal dari pemerintah daerah termasuk penjelasan Biro Keuangan Setda Maluku.
Hal ini nantinya akan menjadi acuan untuk Bapemperda untuk merumuskan dalam Ranperda sebagai payung hukum, sesuai tata tertib DPRD Maluku.
Jika tidak mempunyai payung hukum, Sarimanela memastikan pengusulan penambahan modal dari PD Panca Karya tidak bisa dicairkan, karena akan menimbulkan temuan.
"Walaupun anggaran telah tersedia, tetapi harus tertuang dalam Perda. Karena sesuai tata tertib DPRD Provinsi Maluku mewajibkan Bapemperda untuk menggodok Ranperda, sebab kita tidak inginkan adanya temuan kedepan,” tuturnya.
Dari pembahasan Ranperda itu, ungkap Sarimanela nantinya akan ditetapkan menjadi Perda, yang di dalamnya tertuang besaran penambahan modal.
"Jika semua mekanisme telah terpenuhi maka Bapemperda akan menuntaskan Ranperda sehingga dapat disahkan menjadi Perda, baru bisa dicairkan penambahan modal," pungkas Sarimanela.