Hasanusi: Pelaku Pencabulan Harus Dihukum Berat
http://www.beritamalukuonline.com/2022/10/hasanusi-pelaku-pencabulan-harus.html
AMBON - BERITA MALUKU. Beberapa waktu belakang ini masyarakat Maluku dihebohkan dengan maraknya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku perbuatan bejat ini dilakukan oleh orang dewasa, seperti yang terjadi di Kabupaten Buru Selatan. Pelaku merupakan Kepala Sekolah, sedangkan korban anak murid.
Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Maluku Tengah, ayah kandung nekat setubuhii anaknya sendiri.
Tak hanya orang dewasa, remaja yang masih dibawah umur juga menjadi pelaku dalam kasus pencabulan, seperti yang terjadi di Kota Ambon di seputaran Waiheru. Bahkan baru-baru ini terjadi diseputaran Lapangan Merdeka, yang dilakukan remaja 14 tahun terhadap korban anak 8 tahun.
Maraknya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, mendapat perhatian dari berbagai kalangan, salah satunya Anggota DPRD Provinsi Maluku, Ayu Hasanusi.
Kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, Kamis (20/10/2022), Hasanusi mengaku prihatin terhadap kasus pencabulan yang menimpa anak dibawah umur.
"Tentunya kita prihatin akan hal ini, bagaimana seorang kepala sekolah memperkosa anak murid, bagaimana bapak memperkosa anaknya, ini kan dunia sudah bagaimana," ucapnya.
Wakil rakyat dari Dapil Kota Ambon ini mendorong Pemerintah Daerah bersama-sama organisasi, maupun LSM anak dan perempuan untuk melakukan penguatan terhadap korban pencabulan.
"Pemda bersama-sama LSM maupun organisasi yang ada kaitannya dengan ini, kiranya turun langsung dan bisa memberikan penjelasan bagaimana cara memininalisir sehingga kekerasan itu tidak bisa terjadi lagi," pintanya.
Kepada orang tua, dirinya berharap dapat memberikan pemahaman, bimbingan, perhatian kepada anak-anak, supaya mereka bisa mengetahui dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Terhadap pelaku pencabulan, Hasanusi mendesak aparat kepolisian untuk memberikan hukuman yang berat, sehingga menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa.
"Bagi mereka yang melakukan hal ini, kiranya dihukum seberat-beratnya, tidak pakai ampun," tandasnya.