DPRD Maluku Minta Dinas ESDM Dan DLH Lakukan Pemetaan Izin Pertambangan Non Logam
http://www.beritamalukuonline.com/2022/10/dprd-maluku-minta-dinas-esdm-dan-dlh.html
AMBON - BERITA MALUKU. DPRD Maluku meminta Dinas ESDM Maluku dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku melakukan pemetaan kembali terkait izin pertambangan non logam yang ada di Provinsi Maluku.
Desakan ini disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Maluku, Ruslan Hurasan, menindaklanjuti temuan adanya perusahaan yang beroperasi tanpa memiliki izin atau izin yang diberikan sudah kedaluwarsa
Hal ini dibuktikan dalam rapat penanganan Wai Sakula oleh Komisi II, ditemukan dari tiga perusahaan yang beroperasi, satu di antaranya yaitu PT Karya Ruata, izin yang dimiliki sudah kedaluwarsa atau telah berakhir sejak Desember 2021.
"Kasus Wai Sakula menjadi moment kita untuk melakukan evaluasi secara keseluruhan, terkait izin operasional atau pemetaan pertambangan non logam, baik hak dan kewajiban perusahaan maupun kewenangan yang telah di delegasikan kepada Pempus ke Pemda Maluku," ujar Ruslan dalam rapat bersama Dinas ESDM Maluku, Dinas Lingkungan Hidup Maluku, Dan Dinas Kehutanan Maluku di ruang paripurna DPRD Maluku, Rabu (12/10/2022).
Dikatakan, perlu dilakukannya pemetaan, sehingga bisa diketahui jumlah perusahaan yang beroperasi di Maluku, termasuk perusahaan yang memiliki izin maupun izin yang dimiliki sudah melewati batas waktu yang ditentukan.
"Harus segera ditindaklanjuti, kami sangat berharap instruksi jangan lagi bersifat lisan, setidaknya kita tahu. Karena masyarakat mengadu tanpa melihat kewenangan siapa-siapa, tapi mereka langsung mengadu kita," ucapnya.
Untuk itu, Ruslan berharap dalam waktu dekat Dinas ESDM Maluku sudah bisa menyampaikan hasil pemetaan ke Komisi II, untuk selanjutnya dapat diambil langkah konkrit, terutama perusahaan yang tidak memiliki izin maupun perusahaan yang izinya sudah melewati batas waktu.
Sekedar tahu, dalam rapat dipimpin Ketua Komisi II, Jhon Lewerissa merekomendasikan Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan hidup dan Dinas ESDM didesak segera menghentikan sementara izin terhadap perusahaan yang izinnya sudah selesai, dalam upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum, yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009.