Cabuli Anak Dibawah Umur,  B Terancam 15 Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Cabuli Anak Dibawah Umur,  B Terancam 15 Tahun Penjara


AMBON - BERITA MALUKU.
Tindak pidana persetubuhan atau percabulan belakangan ini marak terjadi di lingkungan masyarakat, khususnya di Kota Ambon.


Kali ini menimpa Bocah A (8), yang dilakukan B (pelaku), di salah satu kawasan di Kecamatan Sirimau. B diketahui masih dibawah umur atau berusia 16 tahun.

Perbuatan bejat ini terungkap saat N ibu korban (saksi) melihat korban sedang duduk di teras sambil murung dan terlihat kesakitan, lalu saksi menghampiri korban untuk duduk dengan saksi, namun korban tidak mau sehingga saksi menggendong korban.

Saat menggendong, saksi melihat ada banyak darah pada celana dan lantai yang diduduki korban, sehingga saksi langsung berteriak histeris melihat kondisi korban saat itu, saksi mengatakan "Hih ini su kanapa" lalu saksi pun membuka celana korban dan melihat ada darah keluar dari kemaluannya, yang pada saat itu saksi melihat korban sudah tidak memakai celana dalam.

Kemudian saksi bertanya "Kenapa",  lalu korban mengatakan tertikam paku, saat itu saksi langsung membawa korban ke dalam kamar mandi rumah saksi untuk membersihkan kemaluan korban namun karena darah terus keluar, saksi langsung membawa korban ke puskesmas untuk diperiksa.

Saat di puskesmas suster yang memeriksa korban mengatakan luka pada kemaluan korban bukan karena tertikam paku melainkan karena ada benda tumpul yang masuk, saat itu saksi langsung  menanyakan kepada korban, dan korban pun menceritakan yang sebenarnya bahwa pelaku anak B telah memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan korban hingga berdarah.

Mendengar hal tersebut saksi tidak terima dan langsung melaporkan ke Kantor Polresta P. Ambon & P. P. Lease pada 14 Oktober lalu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo mengatakan, dari laporan tersebut personil unit PPA dan Unit Buser, dipimpin Kanit Buser, Ipda S Taberima dan Kanit PPA, Aipda O Jambormias langsung bergerak cepat menangkap pelaku keseokan harinya pada 15 Oktober.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan atau 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dgn ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sementara korban mengalami trauma dan luka robekan di daerah antara tulang dubur dan bagian alat kelamin sebelah luar hingga alami pendarahan, saat ini menjalani rawat inap di RS Bhayangkara.
Hukrim 4831748074631515197
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks