Kepala BKD Maluku Akui Masih Banyak Tenaga Honorer Yang Belum Terdata | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kepala BKD Maluku Akui Masih Banyak Tenaga Honorer Yang Belum Terdata


AMBON - BERITA MALUKU.
Pemerintah Provinsi Maluku sementara melakukan pendataan terhadap seluruh tenaga honorer, menindaklanjuti kebijakan penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang oleh pemerintah pusat.


Dari hasil pendataan yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD),  jumlah tenaga honorer yang terdata sebanyak 1.718 orang.

"Dari jumlah tersebut paling banyak tenaga pendidik (Guru)," ungkap Kepala BKD Provinsi Maluku, Jasmono, Rabu (28/09/2022).

Dijelaskan, 1.718 tenaga honorer yang terdata,  1.332 diantaranya sudah membuat akun (pendataan non-ASN), sisanya belum. Akun ini fungsinya mereka melakukan proses ini (melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN) langsung dalam sistem.

Hasil pendataan verifikasi identifikasi,  kata Jasmono akan dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"30 September 2022 itu batas prafinalisasi data pegawai non-ASN, belum final. Setelah 30 September, akan dilakukan uji publik untuk memastikan apakah seluruh tenaga non-ASN itu sudah terdata atau belum. Jika masih ada (tenaga honorer) yang belum terdata, makan akan dilakukan pendataan lagi padaV bulan Oktober," tuturnya.

Dari jumlah tersebut, Jasmono mengakui masih banyak tenaga honorer yang belum terdata. Sehingga setelah tahap uji publik, Pemprov akan meminta KemenPAN-RNB untuk perpanjang proses verifikasi identifikasi data tenaga honorer.

Nantinya, opsi apa yang akan ditetapkan pemerintah pusat terhadap para tenaga honorer yang sudah didata verifikasi ini kata Jasmono menunggu pentunjuk dari KemenPAN-RB.

"Ini data awal yang kita laporkan, kira-kira opsi kebijakan apa yang akan diambil kedepan setelah disampaikan ke KemenPAN," imbuhnya.

Pendataan dan verifikasi identifikasi ini lanjut Jasmono sebagaimana maksud UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 17 Thun 2020 tentang manajemen PNS maupun PP 49 Tahun 2018 tentang PPPK tujuannya untuk memastikan status kepegawaian dari honorer agar peroleh gaji sesuai UMP atau UMR karena selama ini gaji yang diperoleh para honorer ini bervariasi ada yang sesuai UMP, UMR bahkan ada juga dibawah itu.

"Sehingga melalui proses pendataan verifikasi identifikasi kebijakan mendorong mereka (tenaga honorer) masuk PNS maupun PPPK untuk memastikan itu. Sementara non-ASN yang tidak masuk kualifikasi dan memenuhi syarat untuk CPNS dan PPPK, akan dilakukan pendekatan outsourching atau alih daya," pungkasnya.
Pemprov 5929508783059779566
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks