DKP Maluku Gelar Fasilitas Penertiban TDKP Bagi Nelayan Kecil Di Kabupaten Malra
http://www.beritamalukuonline.com/2022/09/dkp-maluku-gelar-fasilitas-penertiban.html
AMBON - BERITA MALUKU. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku melalui Bidang Perikanan Tangkap menggelar fasilitas penertiban tanda daftar kapal Perikanan (TDKP) bagi nelayanan kecil di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Kegiatan yang difokuskan pada lokasi GEF 6 di desa Watkidat, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, diikuti oleh 40 nelayan Desa Watkidat dan Desa Weduar Feer.
Turut hadir, Kepala Ohoi Watkidat dan Perangkat Desa, jajaran Dinas Perikanan Kabupaten Malra, Cabang Dinas Gugus Pulau VIII, Site Manager GEF 6, dan Camat Kei Besar Selatan.
Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini dari tanggal 20-21 September, yaitu Ruslan Moni dari Dinas PTSP Provinsj Maluku, Imran Wusurwut dari UPP Kelas 2 Tual, Camat Kei Besar Selatan Nasir Rahayaan, dan Kabid Pemberdayaan Nelayan Kecil DKP Maluku, Edyv Belson.
Sekretaris DKP Maluku, M. S. Latuconsina, A.Pi, M.Si, dalam membacakan sambutan Plt Kepala DKP Maluku, mengatakan tujuan dari kegiatan ini agar nelayan dapat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Ukur yang merupakan syarat untuk memperoleh Tanda Daftar Kapal Perikanan berupa Buku Kapal Perikanan, termasuk mahasiswa di lokasi GEF 6 memiliki Bukti Pendaftaran Kapal baik di Perhubungan Laut maupun DaTA BASE kapal perikanan.
"Dari kegiatan ini, 40 nelayan yang memiliki NIB dan sebanyak 36 kapal berukuran 1 - 5 GT yang terfasilitasi pengukurannya," ujarnya.
Kegiatan ini juga mendapat apresiasi dari Camat Kei Besar Selatan Barat, serta perangkat Ohoi Watkidat maupun Dinas Perikanan Maluku Tenggara, dengan harapan kegiatan ini dapat terus dilaksanakan, di berbagai lokasi lain di Kabupaten Malra.
Kegiatan tersebut juga dirangkai denganv pengawasan terhadap nelayan Andon yang sementara berlabuh di sekitar Ohoi, oleh Bidang Perikanan Tangkap bersama sekretaris Dinas dan Kepala Ohoi.
Dari hasil pengawasan terhadap 15 kapal yang sementara berlabuh, ternyata semuanya tidak memiliki dokumen kapal yang dikeluarkan dari Provinsi Maluku, melainkan hanya dari Provinsi Sulawesi Selatan.
"Dari hasil temuan tersebut, kami langsung mintakan agar semua Nahkoda kapal segera melaporkan diri beserta kapal dan seluruh ABK di Kantor Cabang Dinas Gugus Pulau VIII untuk pengurusan dokumen - dokumen kapal mereka," pungkas Latuconsina.