984 Narapidana Di Maluku Terima Remisi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

984 Narapidana Di Maluku Terima Remisi


AMBON - BERITA MALUKU.
Sebanyak 984 Narapidana dan Anak di Maluku menerima Remisi Umum (RU) 17 Agustus, dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-77. 

 

Remisi kepada Narapidana dan Anak diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM nomor Pas/1268.PK.05.04 tahun 2022, diserahkan langsung oleh Gubernur Murad Ismail kepada perwakilan penerima remisi, masing-masing Philipus Albertus Kewila 6 bulan remisi (Lapas Kelas IIA Ambon), Yeremia Adrian Sebastian Wila 3 bulan remisi (Rutan Kelas IIA Ambon), Iqbal Lamlan 3 bulan remisi (Lapas Anak Kelas IIA Ambon), Sisilia Misel 1 bulan remisi (Lapas Kelas lII Perempuan Ambon).


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, H. M. Anwar N, Rabu (17/8/2022) menjelaskan, 984 narapidana dan anak penerima remisi, terdiri dari RU I sebanyak 974 orang. Rincian, remisi 1 bulan 128 orang, 2 bulan 164 orang, 3 bulan 315 orang, 4 bulan 215 orang, 5 bulan 135 orang, 6 bulan 17 orang. 


Sedangkan RU II (Remisi langsung bebas) sebanyak 10 orang, masing-masing 1 bulan 3 orang, 2 bulan 3 orang, 3 bulan empat orang. 


Dari jumlah tersebut, kata Anwar terdapat 8 Narapidana Tipikor peroleh RU, Masing-masing Paulus Miru,  Sulimin Ratmin, Sunarko, William Apres BalsalaBalsala,  Lisbeth Yustenz, Mansur Tuharea, Piter Jan Leuwol, Semy Theodorus. 


Sedangkan narapidana Teroris 3 orang, masing-masing Said Laisow, Roma Dahyat Litiloy,  Iksan Onoly. 


Sementara dari jumlah kasus, terdapat 5 kasus tertinggi yang memperoleh remisi umum 2022, yaitu perlindungan anak  443 kasus, narkotika 184 kasus, pencurian 64 kasus, pembunuhan 60 kasus, penganiayaan 51 kasus, kesusilaan 27 kasus . 


Seluruh Narapidana dan Anak mendapat remisi, menurut Anwar telah memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan. 


"Pelaksanaan Remisi Umum 2022 dilaksanakan lewat sistem terintegrasi dari UPT, Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui aplikasi SDP (lebih cepat, efektif, akuntabel dan transparan)," pungkasnya.

Hukrim 6357301988107054616
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks