Tiga Daerah Telah Memasukan Dokumen Pemberhentian Kepala Daerah, Tersisa KKT
http://www.beritamalukuonline.com/2022/04/tiga-daerah-telah-memasukan-dokumen.html?m=0
AMBON - BERITA MALUKU. Dari empat daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir 22 Mei mendatang, baru tiga daerah yang memasukan dokumen pemberhentian Kepala Daerah.
Ketiga daerah dimaksud adalah, Kabupaten Buru, Kota Ambon, dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
"Baru tiga daerah itu yang menyerahkan dokumen pemberhentian kepala daerah, berdasarkan hasil paripurna DPRD," ungkap Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku, Boy Kaya dikonfirmasi, Rabu (20/04/2022).
Untuk dua daerah lainnya, kata Kaya seperti Kabupaten Kepulauan Tanimbar sampai saat ini belum diterima.
"Senin kemarin KKT sudah melaksanakan paripurna, tapi dokumen hasilnya belum kami terima sampai saat ini," ucapnya.
Dijelaskan, jika seluruh dokumen pemberhentian kepala daerah diterima, maka Gubernur akan langsung memproses usulan tiga nama penjabat Bupati/Walikota ke Kementerian Dalam Negeri.
"Yang penting kabupaten serahkan dokumen baru kita berproses lanjut," pungkasnya.
Sekedar tahu, Pemda Maluku sebelumnya telah menyurati lima kabupaten/kota untuk segera dilakukan rapat paripurna pemberhentian kepala daerah.
"Sejak dua minggu kemarin kita sudah menyurat kabuaten/kota untuk dilakukan rapat paripurna dimaksud, karena regulasinya begitu," ujar Penjabat Sekda Maluku, Sadali Ie.
Dikatakan, dari hasil paripurna tersebut, barulah Pemerintah Provinsi Maluku mengusulkan penjabat Bupati/Walikota ke Kemendagri berdasarkan keputusan Gubernur.
"Ini merupakan mekanisme dari surat edaran Mendagri dan, namun sampai saat ini kami belum menerima hasil paripurna dari DPRD setempatr, jadi kita tunggu saja," ucapnya.
Ditanya apakah sudah ada nama-nama yang disiapkan untuk penjabat Bupati/Walikota untuk diusulkan ke Kemendagri, Sadali mengungkapkan belum. Karena kewenangannya berada di Gubernur.
"Untuk nama-nama penjabat kepala daerah belum ada, karena itu hak dari Gubernur, kita tunggu saja. Tapi Biasainya usulan per daerah tiga orang, kalau lima daerah
berarti 15 orang yang berasal dari pejabat tinggi pratama provinsi," tuturnya.
Prinsipnya, tegas Sadali jika sudah hasil rapat paripurna dari lima DPRD setempat, pihaknya akan langsung memprosesnya Ke kemendagri, sehingga di akhir masa jabatan pada 22 mei mendatang tidak terjadi kekosongan.
"Kalau sudah rumusan hasil paripurna kita akan langsung proses ke Kemendagri," tandasnya.