Terkait Pengungsi Pelauw, DPRD Maluku Agendakan Panggil Bupati Dan DPRD Malteng | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Terkait Pengungsi Pelauw, DPRD Maluku Agendakan Panggil Bupati Dan DPRD Malteng


AMBON - BERITA MALUKU.
DPRD Provinsi Maluku mengagendakan untuk melakukan pemanggilan terhadap Bupati dan DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).


Pemanggilan tersebut merupakan bukti nyata DPRD Maluku dalam memperjuangkan nasib pengungsi Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Malteng yang selama satu dekade (10 tahun)
tidak pernah diperhatikan oleh pemerintah setempat.

"Karena data pengungsi merupakan tanggungjawab mereka, maka kita akan undang Bupati dan DPRD Maluku Tengah untuk mengambil langkah secara bersama, sehingga persoalan yang sudah begitu lama melilit sebagian masyarakat Pelauw ditempat pengungsian bisa kita selesaikan,"ungkap Wattimury kepada wartawan usai pertemuan bersama perwakilan pengungsi pelauw di ruang  paripurna DPRD Maluku, Senin (13/12/2021).

Dikatakan, selain membahas data pengungsi, dalam pertemuan bersama Bupati dan DPRD Malteng juga akan dibahas kebutuhan masyarakat berupa sandang, pangan, papan yang selama ini tidak diperhatikan selama warga konflik pelauw berada di tenda pengungsian.

"Bayangkan 10 tahun hidup ditempat pengungsian tetapi tidak pernah mendapat apa-apa sebagai orang yang sementara mengungsi. oleh karenanya akan segera kita
koordinasikan masalah ini. sehingga diharapkanb dalam waktu singkat keberadaan mereka ditempat pengungsian bisa ditangani pemerintah daerah setempat," tuturnya.

Selain upaya tersebut, menurutnya DPRD melalui pimpinan, ketua fraksi, dan badan musyawarah (Bamus), akan membicarakan langkah-langkah apa yang akan segera diambil selanjutnya. Baik itu, pembentukan panitia kerja (panja) ataukah panitia khusus (pansus).

Dirinya tidak memungkiri dalam penyelesaian persoalan ini tidak semudah membalik telapak tangan, tetapi dilakukan secara bertahap.

"Mudah-mudahan bisa terselesaikan secara keseluruhan. Sehingga harapan pengungsi bisa datang di kampung halaman kembali bertemu keluarga basudara mereka
disana," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Benhur Watubun mengutarakan kebijakan DPRD Maluku untuk penyelesaian hak-hak pengungsi Pelauw dijamin dalam UUD NRI pasal 18b negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat yang sifatnya secara terstruktur dapat diakui sepanjang tidak bertentang dengan nilai-nilai pancasila. Sehingga langkah DPRD Maluku untuk mengundang pihak-pihak tersebut baik itu, Bupati maupun Gubernur, pihaknya sangat mendukung.

"Karena ini masalah DPRD maka harus diselesaikan secara bersama-sama dan tuntas," pungkasnya.
Dewan 6142636170423788159
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks