Rangkoratat Kalah Di PTUN, Tanimbar Dipastikan Segera Miliki Sekda Definitif
SAUMLAKI - BERITA MALUKU. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Pieterson Rangkoratat, akhirnya kalah dalam gugatan sengketa Tata Usaha Negara melawan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, yang digelar Kamis 17 Desember 2020 lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) KKT Johanis Batseran, bertempat di ruang kerjanya, Selasa (22/12/2020) menjelaskan, terkait dengan proses gugatan mantan sekda ini, dengan objek sengketa adalah Keputusan Bupati Nomor: 821.22.164 tanggal 21 April 2020, dimana terkait pemindahan jabatan dari Sekda ke Staf Ahli Bupati bidang Pembangunan dan Sumber Daya Manusia.
"Ketidaksetujuan mantan sekda karena didemosi ke staf ahli. Makanya dia gugat di PTUN dengan register perkara nomor 15/G/2020/PTUN Ambon tanggal 16 Juli 2020," terang Batseran.
Menurut dia, saat mendaftar pada Panitera Pengadilan Ambon, berkas penggugat (mantan sekda) dikembalikan untuk harus diperbaiki kembali, dan berkasnya dilengkapi tanggal 13 Agustus lalu. Kemudian barulah dimulai tahap-tahap persidangan, yakni dengan meminta ketarangan saksi-saksi. Bupati sebagai tergugat, menyiapkan tiga orang saksi, diantaranya saksi dari sekretariat seleksi sekda, saksi dari pansel serta saksi ahli.
"Para saksi ini berikan keterangan tanggal 3 Desember 2020 kemarin dan tanggal 17 Desember lalu, telah diputuskan," ungkapnya.
Lanjut Batseran, dari amar putusan yang dikeluarkan oleh PTUN Ambon nomor 15/G/2020 TUN Ambon tanggal 17 Desember 2020 yaitu menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara.
Untuk poin satu, dalam penundaan. Pengadilan menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan oleh penggugat. Poin dua dalam pokok perkara, pengadilan menyatakan gugatan penggugat tidak diterima, kemudian menghukum penggugat untuk membayar perkara sejumlah Rp453 ribu.
"Jadi itu proses gugatan yang dilakukan oleh mantan sekda di PTUN berdasarkan objek sengketa keputusan bupati untuk pindahkan jabatan beliau ke staf ahli," katanya.
Sementara itu, disinggung terkait rencana banding yang akan dilakukan oleh mantan sekda, diakui Batseran bahwa pihaknya belum mengetahui resmi tenggang rencana tersebut. Akan tetapi pada prinsipnya keputusan pengadilan telah dikeluarkan.
"Kalau penggugat masih rasa dirugikan, ya silahkan. Itu kewenangan dia sebagai ASN yang menuntut haknya seperti diamanatkan Undang-Undang yang berlaku," tandasnya.
Alhasil dengan dikeluarkannya putusan PTUN ini, maka dipastikan daerah ini akan segera mendapatkan Sekda definitif. Mengingat saat ini, posisi tersebut masih terisi dengan pelaksana tugas yang dipegang oleh Ruben Moriolkossu. Sebab lanjut Batseran, tiga nama telah diajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan KASN sendiri telah menyetujui tiga nama itu.
"Yang menentukan sekda definitif kan pak Bupati. KASN tidak merekomendasikan siapa dari tiga nama itu. Siapa yang pantas duduki jabatan empuk di birokarsi, kan beliau," kunci Batseran. (ys)