Gubernur Maluku Lantik 58 Pejabat Eselon III dan IV
AMBON - BERITA MALUKU. Gubernur Maluku, Murad Ismail melantik 58 Pejabat Administrator (eselon III) sesuai SK nomor 708, dan Pejabat Pengawas fungsional (eselon IV) SK nomor 709 tahun 2020, tertanggal 14 Desember 2020.
Dalam pelantikan berlangsung di lantai tujuh kantor Gubernur, Selasa (15/12/2020), Gubernur mengatakan pelantikan pejabat saat ini merupakan penataan birokrasi, sebagai visi misi pemerintah provinsi Maluku, khususnya mewujudkan birokrasi yang dinamis, bersih, jujur dan melayani.
Penataan biroktasi, kata Mantan Dankor Brimob Polri itu, dimaknai sebagai kebutuhan organisasi agar birokrasi pemerintah provinsi Maluku dapat menjadi mesin penggerak roda pemerintahan dan memberikan kontribusi optimal dalam mendorong percepatan pembangunan, kemajuan daerah dan kemaslahatan masyarakat Maluku.
Untuk itu, mengawali masa tugas Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas fungsional yang baru dilantik, orang nomor satu di bumi raja-raja itu, menekankan empat hal, satu saat ini telah memasuki tahapan akhir pelaksanaan program tahun anggaran 2020 dan, dalam proses penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah 2021.
Untuk itu, dirinya instruksikan kepada pejabat yang baru dilantik agar dalam penyusunan program lebih memprioritaskan kebutuhan masyarakat dan dikhususkan pada penyelesaian mendasar, yaitu percepatan penanganan kemiskinan, pengurangan pengangguran, peningkatan pelayanan dasar, mendorong peningkatan investasi, serta pertumbuhan ekonomi, dan penanganan Covid-19.
Kedua, keprihatinan ditengah pandemi Covid-19, maka suadara-saudara agar menjadi garda terdepan penanganan Covid-19 terutama membantu dan melayani masyarakat dalam mengalami krisis saat ini.
"Tugas mulia ini, saudara-saudara harus dapat memastikan negara hadir untuk melayani dan mengayomi masyarakat," ucapnya.
Ketiga, dirinya mintakan untuk melakukan konsulidasi, adaptasi, dan kuasai tugas pokok pada jabatan baru, harus dapat bekerja cepat, agar dapat mengejar ketertinggalan dengan daerah lain.
Empat, jaga integritas sebagai pejabat publik, dan pegang sumpah dan janji, serta hindari diri dari segala bentuk praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Jabatan adalah amanah yang harus dapat dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada pemerintah, negara dan masyarakat, tetapi lebih penting harus dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT," pungkasnya.