DPRD Dan Pemda Maluku Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS
AMBON - BERITA MALUKU. DPRD Maluku dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku menandatangani notal kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran, prioritas dan platfon anggaran sementara (KUA dan PPAS, APBD Tahun Anggaran (TA) 2021.
Penandatangan yang berlangsung dalam rapat paripurna di baileo rakyat, Karang Panjang, Ambon, Selasa (22/12/2020), dipimpin Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury.
Dalam sambutannya, Wattimury, mengatakan proses penyusunan APBD sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah di awali penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan pagu anggaran sementara oleh Pemda untuk selanjutnya disampaikan kepada DPRD guna dibahas dan disepakati bersama.
Dalam kaitan dengan pembahasan terhadap persetujuan Ranperda APBD Provinsi Maluku TA 2021, kata dia beberapa waktu lalu pemda melalui Gubernur, telah menyampaikan penilaian rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati secara bersama.
"DPRD dalam kapasitas selaku wakil rakyat dipercayakan untuk menyalurkan aspirasi seluruh rakyat Maluku telah berupaya melakukan kajian secara mendalam dan komprehensif terhadap kedua dokumen perencanaan anggaran tersebut melalui Badan Anggaran DPRD demgan di dasari pada kondisi aktual kemasyarakatan pada setiap wilayah Maluku, tetap didasari pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Hal ini, menurutnya teraktualisasi pada setiap pembahasan rancangan KUA dan PPAS, baik pembahasan intern dewan maupun pembahasan antar Banggar dewan dengan tim anggaran Pemda.
"Dewan melalui Banggar telah berupaya untuk melakukan kajian terhadap setiap kebijakan pembangunan yang tercantum dalam kebijakan umum anggaran TA 2021," ucap dia.
Kajian dimaksud, jelasnya dilakukan semata-mata untuk menjawab kebutuhan masyarakat, yang diperoleh aspirasi masyarakat, serta untuk menghasilkan keuangan yang proposional dan terintegrasi pada seluruh sektor pembangunan.
Demikian juga pada setiap program dan kegiatan prioritas yang termuat dalam PPAS, Banggar melakukan upaya rasionalisasi sesuai kebutuhan dan urgensi dari setiap program dan kegiatan yang didasadari ketentuan perundang-undangan.
Terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Provinsi Maluku TA 2021, menurutnya Banggar dan Tim anggaran Pemda telah berupaya merumuskan seluruh pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi antar berbagai kebijakan, menentukan prinsip dan kebijakan penyusunan APBD, skala prioritas untuk urusan wajib, dan urusan pilihan, menentukan urutan program pada masing-masing urusan serta menyusun platfon anggaram sementara untuk masing-masing program dan kegiatan.
"Dengan demikian, tiba pada penandatangan nota kesepakatan KUA dan Prioritas Platfon Anggaran pendapatan belanja anggaran daerah TA 2021 antara Pimpinan DPRD dengan Pemda dalam hal ini Gubernur," pungkasnya.