Dipasok Dari Jakarta-Ambon, SR Nekat Sembunyikan Shabu-Shabu di Kemaluannya
AMBON – BERITA MALUKU. Guna memuluskan aksi penyeludupan Shabu-Shabu atau dikenal sebagai methamphetamine atau crystal meth dari Jakarta-Ambon, wanita berinisial SR, usia 27 tahun, nekat menyembunyikan Narkoba shabu di kemaluannya dengan tujuan Jakarta-Ambon.
SR ditangkap bersama rekannya HK, di Bandar Udara International Pattimura, Ambon, sekitar pukul 07.30 WIT, 24 November lalu.
Hal ini disampaikan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, Brigjen Pol. M. Zainul Muttaqien, dalam keterangan pers di Gedung Keuangan Negara (GKN) di Ambon, Kamis (17/12/2020).
Dijelaskan, penangkapan "SR" dan "HK" berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki dan perempuan akan memasok shabu ke Ambon dari Jakarta.
"Begitu tiba di Bandara Internasional Pattimura dan digeledah, ditemukan barang bukti shabu-shabu yang disimpan dalam kemaluan SR disamping ada juga barang bukti yang diamankan dari HK yang dimasukkan dalam kantung. Total dari keduanya diamankan 200 gram shabu-shabu," ungkapnya.
Menurut dia, SR dan HK merupakan warga Ambon yang menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika Jakarta-Ambon.
"Kedua di ancam dengan hukuman mati dan seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling rendah 6 tahun dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 112 Ayat 2, 115 Ayat 2, Pasal 132 UU Narkotika," pungkasnya.
Sekedar tahu, selama Join Operation atau Operasi Bersama BNNP Maluku bersama Lanud Pattimura, Bea Cukai Ambon, Kanwil KemenkumHAM Maluku, Angkasa Pura, Polda Maluku, Kodam XVI/Pattimura dalam satu setengah bulan ini, berhasil mengungkap 4 kasus penyelundupan shabu-shabu di Maluku, dengan 5 tersangka, salah satunya SR.