Bendahara Ohoi Tutrean Dipolisikan
AMBON - BERITA MALUKU. Bendahara Ohoi (Desa) Tutrean, Kei Besar Selatan, Maluku Tenggara, Kristianus Elias Refra resmi dilaporkan ke Resort Polres Tual, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan pencatutan nama untuk pencairan dana PMT ibu hamil dari Januari-April dan PMT Balita Stunting dari Januari-April.
Kristianus Elias Refra dilaporkan oleh Ketua Kader Posyandu dan Kader Pengembangan Manusia (KPM) Stunting, Ohoi Tutrean, Viktorina Refra, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tual, 1 Desember 2020, yang diterima Brigpol V. Mahulette.
Laporan yang dilayangkan Viktorina bersama pihak keluarga demi mencari kebenaran dan keadilan terhadap persoalan ini.
“Hal seperti ini tak boleh dibiarkan, kita kan tahu jelas kebenarannya, apalagi saya tidak pernah menandatangani kwitansi pada 15 Juli 2020, tapi kok ada mirip tanda tangan saya serta tertulis jelas nama Viktorina Refra di tanggal itu,” ujar Viktorina kepada media ini via-telepone, Minggu (06/12/2020) kemarin.
Dikatakan, terhadap laporan tersebut, dirinya bersama pihak keluarga kembali mendatangi Polres, pada Sabtu (05/12/2020).
"Puji Tuhan, dari informasi pengaduan tersebut sudah berada pada bagian Reserse," ungkapnya.
Vivi berharap, Pihak Polres Tual dapat secepatnya menangani, pengaduan pemalsuan tanda tangan itu, jangan dibiarkan sampai berlarut-larut karena hal tersebut diduga ada indikasi lain.
“Saya meminta Kepada pihak penyidik Polres Tual, untuk dapat segera melakukan pemeriksaan terkait, laporan pengaduan itu,” pintanya.
Dia menambahkan, Bendahara dalam membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana pada Ohoi Tutrean, diduga dengan sengaja telah melakukan segala cara tipu muslihat, untuk dapat terhindar dari dugaan dan tudingan masyarakat bagi dirinya itu.
“Ini seperti kata pepatah kuno, tak ada rotan akar pun jadi, sehingga menggunakan segala cara untuk membenarkan perbuatannya, dengan tujuan mengkambinghitamkan orang lain,” pungkasnya.