Watubun Perintahkan DPC PDIP MBD Awasi Pergerakan Orno
Benhur Watubun |
AMBON - BERITA MALUKU. Upaya Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD PDI Perjuangan Maluku, Benhur Watubun, untuk melengserkan Barnabas Orno dari kader PDI Perjuangan belum tercapai, dikarenakan masih kekurangan bukti.
Untuk itu, dirinya memerintahkan DPC PDI Perjuangan Maluku Barat Daya (MBD), untuk mengawasi pergerakan Barnabas Orno di bumi Kalwedo itu, sebagai salah satu juru kampanye bagi calon pasangan kepala daerah, Niko Kilikily-Odie Orno (Kalwedo) yang diusung Golkar dan Gerindra.
"Kami sudah perintahkan DPC PDI Perjuangan MBD menghimpun segala bukti-bukti untuk diajukan, sebab kurang lebih sebulan lalu kita sudah ajukan nota keberatan kepada DPP dan kami berharap DPP segera mengeluarkan rekomendasi atau sanksi tegas kepada yang bersangkutan," ujar Watubun kepada awak media di kantor DPRD Maluku, Senin (09/11).
Dikatakan, DPD PDI Perjuangan telah melakukan konfirmasi resmi kepada DPC PDI Perjuangan MBD, bahkan DPP sama sekali tidak pernah keluarkan satu surat tugaspun kepada Barnabas Orno untuk melakukan kampanye mengusung calon yang didukung oleh DPP PDI Perjuangan, ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Menurutnya, berdasarkan informasi Barnabas Orno ke MBD untuk mengunjungi keluarga. Anehnya, ada surat STTP atau surat tanda terima pemberitahuan, dikeluarkan Polres MBD nomor 41/XI/satintelkam tanggal 6 November 2020.
Namun sebelumnya, kata Benhur tanggal 26 Oktober, Barnabas Orno sebagai Wakil Gubernur, telah mengajukan izin kampanye ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), nomor 857/3299 tahun 2020, dan Mendagri melalui Dirjen Otda menyampaikan tanggapan nomor 237/5645/otda, tanggal 2 November 2020, dimana Barnabas Orno harus tertib administrasi, atau mengajukan cuti kampanye melalui Gubernur.
"Itu artinya sudah ada niat yang dilakukan. Jadi kemudian tidak berkampanye, dan mengatakan bahwa ini adalah kunjungan keluarga, ini adalah sesuatu yang tidak benar dan patut dipertanyakan," ujarnya.
Sebagai ketua fraksi di baileo rakyat, Karang Panjang, Ambon, ia melihat upaya Barnabas Orno sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Untuk itu, Watubun menghimbau kepada Barnabas untuk menjunjung tinggi etika pemerintahan dan berpartai dengan baik, supaya jangan sampai kedepan sikap ini kemudian menjadi ambivalen karena ketidaktegasan yang bersangkutan dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab, hal ini tentu tidak dibenarkan oleh partai.
"Ini sudah kesekian kali, sejak berangkat tanpa diketahui, kemudian mengurus rekomendasi untuk orang yang bukan direkomendasi PDI Perjuangan, padahal kita tahu PDI Perjuangan telah mengeluarkan rekomendasi," pungkasnya.