Program LPPKS Diharapkan Beri Kontribusi Besar Untuk Para Kepsek di Tanimbar
SAUMLAKI - BERITA MALUKU. Digelarnya Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) kepada 81 Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang diselenggarakan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI) baru-baru ini diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal bagi para kepsek di daerah julukan duan lolat ini.
“Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan bisa memberikan kontribusi besar bagi para kepsek agar memenuhi standar kompetensi nasional,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan KKT Herman Yoseph Lerebulan, Kamis (5/11/2020).
Dikatakan, kegiatan diklat tersebut dimulai sejak tanggal 26 Oktober dan akan berakhir tanggal 2 Desember 2020. Kegiatan ini diikuti para kepsek mulai dari jenjang pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan dilangsungkan secara Daring (Dalam jaringan) maupun dan Luring (Luar jaringan).
Kegiatan ini sendiri bertujuan menambah kompetensi para kepsek dalam rangka melaksanakan kepemimpinan serta meningkatkan mutu pendidikan di daerah.
Dikatakan., apabila mereka lulus diklat ini, para kepsek akan menjadi kepsek definitif selama 4 tahun. Selama ini yang diantik hanya kepsek yang sifatnya PLT atau pelaksana tugas
Usai memantau jalannya diklat, kepala dinas pendidikan ini menjelaskan bahwa setiap kepsek setelah mengikuti kegiatan ini bakal memiliki kompetensi dasar sesuai standar nasional dalam bidang menejemen, kepemimpinan dan administrasi – yang masing-masing bidangnya dibagi dalam tiga tahap pemberian materi saat diklat.
"Melalui diklat ini, para kepsek diberikan penguatan agar bisa berkompeten dalam manajemen, kepemimpinan, dan administrasi. Tanpa berkompeten pada ketiga bidang tersebut, sebenarnya mereka belum layak menjadi kepsek. Jadi melalui diklat ini, kiranya dapat berikan kontribusi besar untuk mereka agar dapat memenuhi standar kompetensi nasional,” harapnya.
Ditambahkan, ketika selesai mengikuti diklat dimaksud, para kepsek akan memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). NUKS yang diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 06 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
"Mereka akan mengantongi Nomor Unik Kepala Sekolah yang menandakan bahwa mereka telah berkompeten di bidangnya dan layak menjadi kepsek," jelasnya. (ys)