Jumlah DPT Empat Kabupaten Penyelenggara Pilkada di Maluku Sebanyak 261.752 | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Jumlah DPT Empat Kabupaten Penyelenggara Pilkada di Maluku Sebanyak 261.752


AMBON - BERITA MALUKU.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada empat kabupaten yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 di Maluku sebanyak 261.752.


Dengan perincian, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) sebanyak 53.472, Kabupaten Kepulauan Aru sebanyak 64.884, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sebanyak 96.320, dan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) sebanyak 47.76. 


Komisioner KPU Provinsi Maluku, Paulus Titaley mengaku, ada sekitar 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten SBT yang tidak akomodir oleh KPU setempat, berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu.


"Rekomendasi Bawaslu itu, minta penambahan sekitar 15 TPS di Kabupaten SBT yang tersebar di 7 kecamatan, 14 desa, dan itu ada di 15 dusun," kata Titaley kepada wartawan, di Ambon, Selasa (3/11/2020).


Menurutnya, jumlah pemilih di 15 TPS yang direkomendasikan Bawaslu tersebut berjumlah 1.028 pemilih. Dikatakan, dari rekomendasi Bawaslu itu, hanya 3 TPS saja yang akomodir.


3 TPS tersebut yakni; TPS di Desa Kildor, Dusun Keligaur, Kecamatan Wakate; TPS di Kilwaru, Dusun Bokan atau Wawasa, Kecamatan Seram Timur; Dan TPS di Desa Kiltai, Dusun Kidak.


"Jadi hanya 3 TPS ini yang diakomodir oleh KPU SBT. Sementara 12 TPS tidak diakomodir, dengan alasan Sumber Daya Manusia (SDM). Kalau bicara soal SDM bagaimana, sementara KPPS itu belum dibentuk oleh PPS dan KPU di sana. Bagaimana mereka bisa menjustifikasi, bahwa di sana tidak ada SDM," tegas Titaley.


Menurut dia, jumlah pemilih di 12 TPS tersebut sebanyak 800-an lebih, yang tersebar di 11 desa, dan 12 dusun serta 7 kecamatan.


Dikatakan, ada sejumlah persyaratan untuk pembentukan TPS diantaranya, Tidak menggabungkan pemilih dari kelurahan atau desa, dengan nama lain yang berbeda pada TPS yang sama.


"Tidak memisahkan pemilih dalam satu Rukun Tetangga (RT), atau dalam nama lain pada TPS yang berbeda. Kemudian, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda. Untuk mempermudah pemilih, hal-hal yang berkenan dengan aspek geografis. Jarak dan waktu tempuh ke TPS, dengan memperhatikan tengang waktu pemungutan suara. Berjalan kaki sekitar 20-30 Km itu kira-kira bagaimana," ungkapnya.

Pilkada Maluku 1216902209140810640
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks