Polda Maluku Siap Proses Pelanggaran Pilkada Yang Diajukan Bawaslu
AMBON - BERITA MALUKU. Polda Maluku siap memproses pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di empat daerah, jika diajukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Untuk tahapan Pilkada dari empat kabupaten, sudah mulai ada laporan, yang beproses di Bawaslu," ujar Kapolda Maluku, Irjen Pol Baharudin Djafar, kepada awak media di kantor DPRD Maluku, Kamis (08/10).
Ia mengakui, sudah ada laporan yang masuk dari Bawaslu. Hanya saja, ia tidak mengetahui pasti berapa banyak yang dilaporkan, karena ada di masing-masing Polres.
"Sudah ada beberapa laporan, rincinya di Kapolres masing-masing, bisa tanya di Kapolres langsung, mana yang dilaporkan dan mana yang sudah sampai ke Kapolres," ungkapnya.
Menururntya, jika laporan tersebut diserahkan, maka akan diproses tindak pidana. "Pasti kami tindaklanjuti," cetusnya.
Sekedar tahu, empat daerah menyelenggarakan Pilkada, yaitu Maluku Barat Daya, Seram Bagian Timur, Buru Selatan, dan Kepulauan Aru, telah masuk pada tahapan Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah.